Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Satpol PP Jembrana Sisir Kos Penduduk Non Permanen di Loloan Timur

Kamis, 12 Februari 2026, 13:01 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Satpol PP Jembrana Sisir Kos Penduduk Non Permanen di Loloan Timur.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penghuni rumah kos yang terindikasi sebagai penduduk non permanen di wilayah Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kamis (12/2/2026). 

Kegiatan berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 11.00 WITA. Pengawasan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen. Tim gabungan yang terlibat terdiri dari personel Satpol PP Jembrana, aparat kelurahan, serta Polprades Loloan Timur.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata, mengatakan kegiatan ini merupakan agenda rutin untuk memastikan tertib administrasi kependudukan di wilayah Jembrana.

“Kami melakukan pembinaan sekaligus pendataan kepada penghuni rumah kos, terutama yang ber-KTP luar Jembrana. Tujuannya agar mereka terdaftar sebagai penduduk non permanen dan memiliki surat keterangan tinggal,” jelasnya.

Dari hasil pengawasan di empat lokasi rumah kos yang berada di Lingkungan Loloan Timur dan Lingkungan Mertasari, petugas mendata 18 penghuni kos. Dari jumlah tersebut, 17 orang tercatat ber-KTP luar Jembrana dan satu orang ber-KTP Jembrana.

Dalam pemeriksaan, petugas juga menemukan beberapa penghuni kos yang belum memiliki identitas lengkap. Di antaranya Safi’i yang tidak dapat menunjukkan KTP, serta Sugiyatun yang diketahui memiliki KTP tidak berlaku.

Sebagai tindak lanjut, petugas memberikan pembinaan dan meminta penghuni kos ber-KTP luar Jembrana untuk membuat surat pernyataan melalui kelurahan, yang selanjutnya akan diterbitkan surat keterangan tinggal sebagai penduduk non permanen.

Sementara penghuni kos yang ber-KTP Jembrana diarahkan untuk melapor kepada kepala lingkungan setempat. “Kami juga memberikan surat pernyataan kepada dua penghuni yang tidak bisa menunjukkan identitas. Selain itu, seluruh kegiatan kami dokumentasikan untuk laporan,” tambah Jaya Wirata.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami