Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Seorang Personel Polres Buleleng Diberhentikan Tidak Hormat
BERITABALI.COM, BULELENG.
Seorang personel Polres Buleleng Aiptu Wayan Putra Yasa sebelumnya menjabat selaku Baur Sium Polsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas Kepolisian terhitung mulai tanggal 31 Desember 2021.
Pemberhentian tidak dengan hormat ini dilakukan berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Bali Nomor : Kep/979/XII/2021 tanggal 22 Desember 2021 tentang pemberhentian tindak dengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Republik Indonesia.
Pelaksanaan pemberhentian tersebut dilakukan dengan upacara pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri yang dilakukan pada hari Rabu (5/1/2022) pukul 08.00 WITA di halaman Mapolres Buleleng. Namun Wayan Putra Yasa tidak hadir dalam upacara pemberhentian tersebut.
Waka Polres Buleleng KOMPOL Yusak Agustinus Sooai, S.I.K., yang memimpin langsung upacara pemberhentian tersebut menyampaikan, ini adalah salah satu tindakan tegas yang dilakukan pimpinan Polri terhadap personel yang telah terbukti melakukan tindakan-tindakan yang melanggar peraturan, norma-norma etika dan disiplin sebagai anggota Polri.
Penerbitan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri ini dilakukan melalui mekanisme dan proses yang cukup Panjang, sesuai dengan prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang kode etik profesi Polri berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor : 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Putusan PTDH terhadap anggota Polri Wayan Putra telah ditinjau dari beberapa aspek; pertama azas kepastian hukum dengan menitik beratkan pelanggaran sehinnga menjadi jelas statusnya. Kedua, azas kemanfaatan berdasarkan pertimbangan beberapa besar manfaatnya bagi organiasi dan anggota Polri yang telah dijatuhi PTDH tersebut.
Ketiga; azas keadilan dimana Polres Buleleng harus berkomitmen mewujudkan keadilan terhadap oknum anggota Polri yang telah terbukti melanggar norma etika dan disiplin dan pidana sebagai anggota Polri.
Waka Polres juga berharap tidak ada lagi upacara PTDH di Polres Buleleng di masa-masa yang akan datang. Ia juga menyampaikan beberapa pesan diantaranya pertama agar personel meningkatkan kedisplinan pribadi dan kesatuan sebagai benteng untuk mencegah dan menjauhi diri dari perbuatan yang merugikan nama baik pribadi dan keluarga serta kesatuan.
Kedua; pelihara sikap, tingkah laku dan tutur kata disetiap waktu dan kesempatan. Ketiga, hindari sikap-sikap seperti arogansi, individualisme dan apatis sehingga kita semua dapat menjadi tauladan bagi keluarga dan masyarakat.
"Keempat, kepada pimpinan untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap anggota di dalam setiap pelaksanaan tugasnya dan tidak ragu-ragu untuk menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran hukum serta memberikan penghargaan terhadap personel yang berprestasi," tutupnya.
Reporter: bbn/bul
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1524 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1148 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 996 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 880 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah