Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 20 Mei 2026
Sidang Kecurangan Pemilu: Saksi Plinpan, Terdakwa Oknum Ketua KPPS di Tabanan Minta Maaf
Sabtu, 25 Mei 2019,
09:48 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Beritabali.com, Tabanan. Pengadilan Negeri Tabanan menggelar sidang lanjutan kasus kecurangan ketua KPPS di TPS 29 Banjar Pangkung, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan Wayan Sarjana alias Pak Kayun pada Jumat, (24/5).
[pilihan-redaksi]
Kali ini 10 saksi mulai dari unsur KPU Tabanan, dua pecalang dan petugas KPPS di TPS 29 Banjar Pangkung Karung, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan didatangkan untuk memperkuat keterangan proses sidang.
Kali ini 10 saksi mulai dari unsur KPU Tabanan, dua pecalang dan petugas KPPS di TPS 29 Banjar Pangkung Karung, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan didatangkan untuk memperkuat keterangan proses sidang.
Sayangnya saksi yang didatangkan dari unsur petugas di TPS 29 dalam memberikan keterangan di persidangan gugup. Bahkan kebanyakan tidak mengetahui proses terjadinya kecurangan setelah ditanya Hakim, Jaksa, maupun pengacara terdakwa.
Sidang kedua yang dimpimpin oleh Ketua Hakim Ni Luh Sasmita Dewi didampingi dua anggota hakim Pulung Yustisia Dewi dan Adhitya Ariwirawan dimulai sekitar pukul 14.00 Wita. Dimulai dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gede Hadi bersama Putu Nuryanto mulai menanyakan satu persatu 10 saksi terkait seputaran kasus yang didatangkan. Dalam keterangan saksi saat ditanya gugup dan lebih banyak mengakui tidak tahu dan lupa.
Meskipun keterangan saksi dari unsur petugas di TPS 29 memberikan keterangan sedikit plinpan saat Ketua Hakim Ni Luh Sasmita Dewi memberikan kesempatan terdakwa Wayan Sarjana menanggapi keterangan saksi, Wayan Sarjana sebagian menerima meskipun ada pernyataan yang sedikit ditanggapi terkait dengan tugas KPPS di TPS.
Di hadapan peserta sidang saat diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan oleh Ketua hakim, Wayan Sarjana mengakui seluruh perbuatannya. Baik merusak surat suara menjadi tidak sah, mencoblos surat suara kosong diperuntukkan kepada caleg PDIP nomor urut 8 I Putu Desta Kumara. "Saya minta maaf atas perbuatan saya, kepada seluruh KPU, KPPS, dan semua unsur karena saya semua jadi sibuk," katanya.
[pilihan-redaksi2]
Sementara itu pengacara terdakwa, I Gede Yudi Satria Wibawa menjelaskan seluruh keterangan diserahkan dinilai hakim. Namun pihaknya tetap akan melakukan pembelaan secara lisan. "Tetap kami optimis," jelasnya.
Sementara itu pengacara terdakwa, I Gede Yudi Satria Wibawa menjelaskan seluruh keterangan diserahkan dinilai hakim. Namun pihaknya tetap akan melakukan pembelaan secara lisan. "Tetap kami optimis," jelasnya.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Putu Nuryanto mengatakan tidak mempermasalahkan keterangan saksi yang didatangkan dalam memberikan keterangan sedikit plinpan. Karena sudah ada bukti kuat video, keterangan saksi sebelumnya, bahkan terdakwa sendiri pun sudah mengakui. "Tidak masalah itu sudah ada bukti video, keterangan saksi yang didatangkan sebelumnya sudah jelas, dan terdakwa sudah mengakui," tandasnya.
Usai pemeriksaan saksi tersebut sidang diputuskan dilanjutkan pada Senin, 27 Mei 2019 dengan agenda pembacaan tuntutan. Sidang ditutup sekitar pukul 17.18 Wita. (bbn/tab/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/tab
Berita Terpopuler
01
Pengendara Scoopy Tewas Terlindas Mobil di Mengwi Badung
Dibaca: 1680 Kali
02
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1635 Kali
03
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1235 Kali
04
05
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1084 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026