Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Wajib Pajak Sektor Pariwisata di Bali Masih Rendah, Tempati Urutan Ketiga

Selasa, 12 September 2017, 21:09 WITA Follow
Beritabali.com

ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Beritabali.com, Badung. Berdasar data statistik penerimaan tahun 2016, dari lima KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) penentu penerimaan pajak Kanwil DJP Bali, sektor pariwisata (KLU penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum) menempati urutan ke-3 setelah sektor perdagangan dan jasa keuangan.
 
Kondisi tersebut menunjukkan tingkat kepatuhan dari para Wajib Pajak yang bergerak di sektor tersebut masih perlu ditingkatkan, hal tersebut disampaikan, Kepala Kantor Wilayah DJP Bali, Goro Ekanto,Selasa, (12/9) di Seminyak, Badung.
 
[pilihan-redaksi]
"Pelaku usaha sektor tersebut, yakni hotel-hotel yang tersebar di seluruh Bali, perlu diberikan informasi secara menyeluruh mengenai kewajiban perpajakannya berdampingan dengan upaya pengawasan secara intensif dari Kantor Pelayanan Pajak. Terutama tentang pengenaan objek PPN dan PPh Pasal 26  yang timbul karena adanya pemanfaatan jasa luar negeri dari hotel-hotel yang memanfaatkan jasa pemesanan daring (online reservation) dari para perusahaan agen perjalanan yang berkedudukan di luar daerah pabean," jelasnya.
 
Dilanjutkannya, pentingnya pemberian informasi secara menyeluruh mengenai Wajib Pajak yang bergerak di sektor pariwisata atau hotel  karena, pada pelaksanaannya pengenaan PPN dan PPh Pasal 26 atas pemanfaatan jasa luar negeri dari luar daerah pabean ini belum sepenuhnya dipahami oleh para Wajib Pajak.
 
"Penting beri informasi yang menyeluruh kewajiban perpajakan Wajib Pajak khususnya yang bergerak di sektor pariwisata atau hotel," ucapnya. 
 
Disampaikan, jika dilihat berdasarkan kajian ekonomi dan keuangan regional Provinsi Bali yang di realease oleh Bank Indonesia pada bulan Mei 2017, kunjungan wisatawan mancanegara  tumbuh sebesar 22.91% (yoy), merupakan pertumbuhan tertinggi dalam kurun waktu 5 tahun terakhir di triwulan I, bahkan lebih tinggi daripada rata-rata pertumbuhan tahunan kunjungan wisatawan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. 
 
"Tingginya tingkat kunjungan wisatawan diharapkan memberikan kontribusi penerimaan pajak yang signifikan dari sektor pariwisata juga," ujarnya.
 
Dia berharap, kepatuhan para Wajib Pajak hotel se Bali semakin meningkat agar pemahaman dan kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak yang bergerak disektor hotel termasuk pengenaan PPN dan PPh Pasal 26 atas pemanfaatan jasa online travel agen mampu terus meningkat kedepanya. [bpc/aga]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami