Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 1 November 2026
Warga Jepang Simpan 32 Gram Ganja
Badung
BERITABALI.COM, BADUNG.
Beritabali.com, Kerobokan, Tomoyo Sugiama (36), warga Jepang, ditangkap jajaran Dit Narkoba Polda Bali karena menyimpan ganja kering seberat 32, 09 gram, di rumah kontrakannya di Jalan Raya Batu Belig Gg Gelatik, Kerobokan, Kuta.
Ganja yang tersimpan dalam paketan plastik tersebut kini diamankan petugas guna penyelidikan lebih lanjut. Sementara polisi telah memeriksa beberapa saksi terkait penangkapan tersangka.
Informasi di lapangan menyebutkan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan setelah petugas masuk ke rumah kontrakannya. Penyergapan rumah tersangka oleh petugas Dit Narkoba Polda Bali, berawal dari laporan informasi masyarakat terkait peran tersangka sebagai pemakai narkoba.
“Kita langsung menggeledah rumahnya dan menemukan narkoba jenis ganja kering,” jelas petugas, pada Minggu
(03/07).
Awalnya tersangka melarang para petugas masuk ke rumahnya. Namun setelah diserahkan surat penggeledahan,
akhirnya tersangka Tomoyo diam tak berkutik.
Dari penggeledahan sekitar pukul 00.15 dinihari tersebut, petugas menemukan 1 plastik besar berisi daun, dan biji ganja kering seberat 32,09 gram atau 25,09 gram neto.
Kasubid Penmas Polda Bali AKBP Sri Harmiti saat dikonfirmasi terkait penangkapan warga Jepang menyimpan narkoba mengaku belum mengetahuinya.
“Nanti saya cek ke penyidik, saya masih diluar,” ujarnya, pada Minggu (03/06).
Reporter: bbn/bgl
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan