Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




WN Rusia Mantan Tentara dan Sarjana Biologi Produksi Narkoba Rp43,8 Miliar di Vila Gianyar

Sabtu, 7 Maret 2026, 22:12 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/WN Rusia Mantan Tentara dan Sarjana Biologi Produksi Narkoba Rp43,8 Miliar di Vila Gianyar.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, dan Imigrasi mengungkap clandestine laboratory atau laboratorium narkotika tersembunyi di sebuah vila kawasan Kabupaten Gianyar, Bali.

Laboratorium ilegal tersebut ditemukan di Villa The Lavana De'Bale Marcapada, Jalan Padat Karya, Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, pada Kamis 5 Maret 2026.

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan narkotika golongan satu jenis mephedrone seberat 7,3 kilogram. Nilai barang haram yang diproduksi diperkirakan mencapai Rp43,8 miliar.

Dua warga negara asing (WNA) asal Rusia juga ditangkap dalam operasi tersebut. Mereka adalah pria berinisial ST, 34 tahun, dan perempuan berinisial NT, 29 tahun.

Latar belakang keduanya cukup mengejutkan. ST diketahui merupakan mantan tentara Rusia yang memiliki pengalaman di bidang intelijen. Sementara NT merupakan lulusan Fakultas Biologi di negaranya.

Pengungkapan kasus ini turut dihadiri Kepala BNN RI Komjenpol Suyudi Aryanto Seto di lokasi penggerebekan. Ia didampingi Dir Interdiksi Narkotika Ditjen Bea dan Cukai Syarif Hidayat, Ka Kanimsus Ditjen Imigrasi Ngurah Rai Bugie Kurniawan, Wakapolda Bali Brigjenpol Made Astawa, serta anggota Komisi III DPR RI Nyoman Parta.

Komjen Suyudi menjelaskan, kasus ini bermula dari temuan paket mencurigakan yang berisi bahan kimia dari Cina menuju Gianyar, Bali pada Januari 2026. "Pengiriman dilakukan dengan menggunakan data palsu," ujarnya.

Setelah temuan tersebut, tim melakukan penyelidikan intensif. Hingga pada Kamis (5/3) sekitar pukul 23.45 WITA, petugas berhasil mengamankan NT di sebuah vila di Kecamatan Sukawati, Gianyar.

Dari lokasi tersebut ditemukan kunci kendaraan dan kunci vila lain yang kemudian mengarah pada pengembangan penyelidikan.

Petugas juga menggeledah sebuah mobil LCGC milik tersangka dan menemukan berbagai barang yang diduga digunakan dalam proses produksi mephedrone.

Barang bukti yang ditemukan antara lain jerigen berisi cairan kimia seperti ethyl acetate, alkohol 96 persen, botol kaca berisi bahan kimia, filter, hingga berbagai wadah berisi cairan yang diduga prekursor narkotika. Sementara tersangka ST diamankan di tempat berbeda, yakni sebuah vila berinisial T.

Dari hasil pengembangan, tim kemudian bergerak menuju Villa The Lavana De'Bale Marcapada pada Jumat (6/3) sekitar pukul 01.00 WITA. Di lokasi tersebut, petugas menemukan berbagai bahan kimia serta peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika.

Beberapa barang yang ditemukan di antaranya citric acid, dichloromethane, methylamine, hydrobromic acid, timbangan digital, plastik klip berisi kristal putih diduga mephedrone, hingga peralatan laboratorium seperti erlenmeyer, syringe, dan alat pengering.

"Berdasarkan temuan dan hasil pemeriksaan yang dilakukan Tim Laboratorium Narkotika BNN, dipastikan bahwa zat yang diproduksi clandestine lab tersebut merupakan jenis mephedrone yang termasuk dalam narkotika golongan I," ungkapnya Sabtu 7 Maret 2026.

Plt Deputi Pemberantasan BNN RI Brigjenpol Roy Hardi Siahaan mengatakan kedua tersangka diketahui masuk ke Bali sejak Januari 2026.

"Mereka masuk Januari, ST adalah mantan tentara bidang intelijen di Rusia, tapi yang bersangkutan, tidak menjadi tentara lagi karena ada semacam gangguan Syaraf di bagian belakang tubuhnya, sedangkan N adalah lulusan Fakultas Biologi di negaranya," tuturnya.

Menurutnya, selama dua bulan terakhir kedua tersangka diduga telah mempersiapkan operasi produksi narkotika tersebut.

Dari hasil surveillance, diketahui para pelaku berpindah-pindah lokasi saat memesan bahan kimia secara online sebelum akhirnya seluruh bahan dibawa ke laboratorium untuk proses produksi.

Aktivitas produksi dilakukan pada malam hingga dini hari, yakni mulai pukul 00.00 WITA hingga pukul 04.00 WITA. Total mephedrone yang berhasil diproduksi mencapai 7,3 kilogram. Roy menyebut pengungkapan ini menjadi salah satu yang terbesar untuk jenis narkotika mephedrone di Indonesia.

"Pengungkapan narkotika golongan satu jenis mephedrone ini sudah berkali kali termasuk dari Bareskrim. Tetapi untuk BNN RI sendiri, jenis narkotika ini baru sekali. Tapi secara global saya sampaikan bahwa ini yang 7,3 kg," tandasnya.

Harga pasaran mephedrone diperkirakan mencapai Rp6 juta per gram. Jika dikalkulasikan, total nilai narkotika yang dihasilkan para tersangka mencapai Rp43,8 miliar. Beruntung, barang haram tersebut belum sempat diedarkan.

"Dari Januari itu, kami sudah rencanakan dan antisipasi, kemudian sampai akhirnya kami bisa mengungkap dan menangkap yang bersangkutan sekaligus mencegah barang tidak beredar," imbuhnya.

Sementara itu, Ka Kanimsus Ditjen Imigrasi Ngurah Rai Bugie Kurniawan menjelaskan bahwa pihaknya sempat kesulitan melacak keberadaan kedua tersangka setelah mereka masuk ke Bali pada Januari lalu.

Setelah mengumpulkan data, diketahui bahwa NT sedang mengajukan perpanjangan izin tinggal di Bali.

"Yang bersangkutan memang belum ada berencana untuk kembali ke negaranya. Karena belakangan kami ketahui ternyata sedang berproduksi di sini," bebernya.

Imigrasi kemudian menyusun skenario agar tersangka datang ke kantor imigrasi untuk kepentingan administrasi. Dari situ petugas memperoleh identitas lengkap yang kemudian digunakan untuk melakukan pembuntutan.

Fakta lain yang terungkap, tersangka NT diketahui memiliki tiga paspor Rusia berbeda. Foto yang digunakan sama, namun nama yang tercantum berbeda. Kasus ini kini masih didalami oleh pihak Imigrasi.

Sementara Dir Interdiksi Narkotika Ditjen Bea dan Cukai Syarif Hidayat menjelaskan bahwa awal pengungkapan kasus ini berasal dari temuan paket bahan kimia dari Tiongkok yang menuju Bali melalui Kantor Pelayanan Bea Cukai Cengkareng.

"Hasil uji lab bea cukai dapat diketahui barang itu adalah prekursor pembuatan mephedrone," ucapnya.

Setelah mengetahui hal tersebut, pihak Bea Cukai menelusuri kiriman lain yang terkait dengan tersangka baik dari luar negeri maupun dalam negeri sebelum akhirnya berkoordinasi dengan BNN dan instansi terkait untuk mengungkap kasus tersebut.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami