Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




WNA Belarusia Pembuat Onar di Lovina Segera Dideportasi

Kamis, 29 Januari 2026, 19:45 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/WNA Belarusia Pembuat Onar di Lovina Segera Dideportasi.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Warga Negara Asing (WNA) asal Belarusia, Pisarenka Pavel yang bikin onar di kawasan wisata Lovina, Kabupaten Buleleng, kini diamankan petugas Imigrasi Singaraja. Pria berusia 31 tahun tersebut dipastikan akan segera dideportasi dari wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, pada Kamis (29/1) menyampaikan bahwa Pavel telah dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas Imigrasi Singaraja sebagai bagian dari prosedur penanganan lanjutan.

“WNA Belarusia itu sudah dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar sejak Rabu kemarin," kata Kusuma Putra.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pavel diketahui masuk ke Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (16/1) dengan menggunakan Visa on Arrival (VOA) yang berlaku hingga Sabtu (14/2). Selama berada di Bali, ia tercatat tinggal di wilayah Buleleng selama tujuh hari sebelum akhirnya diamankan aparat.

Menurut Kusuma Putra, pemindahan ke Rudenim Denpasar merupakan bagian dari prosedur standar di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani proses lanjutan sesuai ketentuan hukum keimigrasian.

“Saat ini yang bersangkutan (Pavel) menunggu tiket untuk dideportasi ke negaranya. Ini juga atas dasar rekomendasi dari teman-teman polisi, untuk dilakukan tindakan administratif keimigrasian, karena melanggar keamanan dan ketertiban,” terangnya.

Sebelumnya, Pavel dilaporkan ke Mapolres Buleleng setelah membuat kegaduhan di sejumlah lokasi, mulai dari hotel hingga warung di kawasan Lovina. Aksi tersebut dinilai meresahkan warga maupun pelaku usaha setempat.

Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, pada Rabu (28/1) menjelaskan bahwa kegaduhan terjadi pada Selasa pagi di Hotel Rumi Bumi Lovina, Desa Anturan, tempat Pavel menginap.

Pemegang paspor nomor KH3159899 itu disebut berbicara dengan nada tinggi serta melontarkan ucapan yang membuat pihak hotel merasa tidak nyaman. Ia juga meminta dibuatkan kopi dan sarapan, serta mengajukan perpanjangan masa menginap tanpa bersedia melakukan pembayaran.

"Pihak hotel sempat memenuhi permintaan kopi dan sarapan, namun menolak permintaan perpanjangan menginap karena khawatir dengan perilaku terlapor, yang dinilai mengganggu kenyamanan tamu lain," kata Iptu Yohana.

Karena dinilai mengganggu kenyamanan tamu lain, polisi bersama pihak hotel memberikan waktu sekitar 15 menit agar Pavel segera meninggalkan hotel.

"Dari hasil pemeriksaan petugas, tidak ada kerusakan fasilitas hotel maupun kerugian materill yang ditimbulkan. Namun langkah ini (meminta Pavel meninggalkan hotel) diambil untuk menjaga situasi tetap kondusif,” ujarnya.

Setelah meninggalkan hotel, Pavel kembali berulah di sebuah warung dekat lokasi penginapan dengan berbelanja namun enggan membayar. Peristiwa tersebut kembali dilaporkan warga ke pihak kepolisian.

"Sebagai tindak lanjut, WNA tersebut dibawa ke Polres Buleleng untuk dimintai keterangan. Selanjutnya dia kami serahkan ke Imigrasi Singaraja untuk proses lebih laniut," terang Iptu Yohana.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami