Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




WNA Belgia Dideportasi Usai Aksi Nekat Lompat Pakai Motor Sewaan di Ungasan

Sabtu, 4 April 2026, 10:00 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/dok Imigrasi Ngurah Rai/WNA Belgia Dideportasi Usai Aksi Nekat Lompat Pakai Motor Sewaan di Ungasan.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengambil tindakan tegas terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Belgia berinisial SD yang terlibat kasus perusakan sepeda motor sewaan dan berupaya melarikan diri ke luar negeri.

Pria berusia 31 tahun itu sempat menjadi sorotan publik setelah aksinya viral di media sosial. Ia melakukan aksi berbahaya dengan melompat dari tebing di kawasan pantai Desa Ungasan, Kabupaten Badung, dengan membawa sepeda motor yang disewanya.

Aksi nekat tersebut terjadi sekitar 23 hingga 24 Maret 2026. Dalam video yang direkam rekannya asal Austria, SD terlihat melompat dari ketinggian sekitar 100 meter ke laut. Sepeda motor yang dibawanya tidak ikut terjun karena diikat di tebing, namun mengalami kerusakan parah akibat benturan.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak mentoleransi pelanggaran hukum oleh WNA di Bali.

"Kami pastikan tidak ada ruang kompromi bagi WNA yang melanggar aturan dan mencoba menghindari proses hukum," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, di Mangapura, Kabupaten Badung seperti dilansir Antara, Jumat, 3 April 2026.

Kasus ini bermula saat pemilik sepeda motor menuntut ganti rugi atas kerusakan kendaraan. Namun, SD menolak dengan alasan tidak memiliki dana, hingga akhirnya dilaporkan ke pihak Imigrasi.

Petugas kemudian memanggil SD untuk dimintai klarifikasi. Namun, yang bersangkutan justru berupaya kabur ke luar negeri melalui rute domestik menuju Sorong, lalu transit di Makassar sebelum melanjutkan penerbangan ke Kuala Lumpur pada 30 Maret 2026.

Upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan oleh petugas Imigrasi di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. SD kemudian dipulangkan ke Bali dengan pengawalan ketat.

Setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, SD akhirnya memenuhi kewajibannya dengan membayar ganti rugi kepada pemilik usaha rental kendaraan.

Selanjutnya, Imigrasi mengambil langkah tegas dengan mendeportasi SD melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Belgia via Doha.

Selain deportasi, SD juga dikenakan sanksi administratif berupa penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu. (sumber: metrotvnews.com)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami