Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Ketahuan Selingkuh, Istri Bunuh Suami
BERITABALI.COM, TABANAN.
Selingkuh membawa maut. Itulah yang terjadi di Tabanan Bali, dimana seorang istri menghabisi nyawa suaminya sendiri karena tersinggung dengan teguran suami, saat ia pergi tanpa pamit dengan seorang pria yang diduga teman selingkuhannya. Korban tewas setelah mendapat pukulan bertubi-tubi di bagian kepala dengan menggunakan potongan bambu dan kayu oleh tersangka.
Nyawa I Nyoman Mudana (38 tahun) warga Desa Belimbing, Kecamatan Pupuan Tabanan, tak tertolong setelah mengalami luka serius di bagian kepala akibat pukulan benda tumpul. Ia tewas secara tragis di tangan sang istri Ni Made Juwitri (37 tahun) yang telah menjadi istrinya selama dua puluh tahun.
Korban dipukuli tersangka saat sedang meracik obat tradisional di halaman rumah. Korban dipukul setelah sebelumnya sempat cek-cok dengan tersangka.
Korban yang sudah dalam kondisi terluka sempat berusaha menyelamatkan diri ke rumah tetangga. Namun tersangka yang sudah kalap kembali memukuli kepala korban sebanyak tiga kali dengan potongan kayu hingga korban tewas dengan kondisi cedera kepala berat.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Beni Murjayanto, kejadian ini bermula dari percekcokan kecil antara pasangan yang telah memiliki dua anak dan dua cucu ini sekitar pukul 9 pagi di halaman belakang rumah.
"Korban saat itu menegur tersangka lantaran pergi dari pukul 4 sore dan baru pulang pagi keesokan harinya dengan seorang pria yang diduga teman kencannya. Tersangka yang merasa tersinggung kemudian gelap mata dan langsung menghabisi korban", jelas Beni.
Polisi saat ini masih terus menyelidiki kasus ini. Selain memeriksa saksi-saksi, polisi juga akan meminta keterangan dari pria yang diduga menjadi teman selingkuh tersangka. Atas perbuatannya tersangka dijerat Undang-Undang Tahun 2003, Pasal 44 ayat 3, Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Reporter: bbn/gus
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3895 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2934 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2051 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2012 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1810 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun