Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Ketahuan Selingkuh, Istri Bunuh Suami

Jumat, 13 Juli 2007, 17:42 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Selingkuh membawa maut. Itulah yang terjadi di Tabanan Bali, dimana seorang istri menghabisi nyawa suaminya sendiri karena tersinggung dengan teguran suami, saat ia pergi tanpa pamit dengan seorang pria yang diduga teman selingkuhannya. Korban tewas setelah mendapat pukulan bertubi-tubi di bagian kepala dengan menggunakan potongan bambu dan kayu oleh tersangka.

Nyawa I Nyoman Mudana (38 tahun) warga Desa Belimbing, Kecamatan Pupuan Tabanan, tak tertolong setelah mengalami luka serius di bagian kepala akibat pukulan benda tumpul. Ia tewas secara tragis di tangan sang istri Ni Made Juwitri (37 tahun) yang telah menjadi istrinya selama dua puluh tahun.

Korban dipukuli tersangka saat sedang meracik obat tradisional di halaman rumah. Korban dipukul setelah sebelumnya sempat cek-cok dengan tersangka.

Korban yang sudah dalam kondisi terluka sempat berusaha menyelamatkan diri ke rumah tetangga. Namun tersangka yang sudah kalap kembali memukuli kepala korban sebanyak tiga kali dengan potongan kayu hingga korban tewas dengan kondisi cedera kepala berat.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Beni Murjayanto, kejadian ini bermula dari percekcokan kecil antara pasangan yang telah memiliki dua anak dan dua cucu ini sekitar pukul 9 pagi di halaman belakang rumah.

"Korban saat itu menegur tersangka lantaran pergi dari pukul 4 sore dan baru pulang pagi keesokan harinya dengan seorang pria yang diduga teman kencannya. Tersangka yang merasa tersinggung kemudian gelap mata dan langsung menghabisi korban", jelas Beni.

Polisi saat ini masih terus menyelidiki kasus ini. Selain memeriksa saksi-saksi, polisi juga akan meminta keterangan dari pria yang diduga menjadi teman selingkuh tersangka. Atas perbuatannya tersangka dijerat Undang-Undang Tahun 2003, Pasal 44 ayat 3, Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/gus



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami