Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 10 Juni 2026
Kijang Liar Masuk Pekarangan Warga di Selat
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Seekor kijang liar (Muntiacus muntjak) ditemukan masuk ke pekarangan rumah warga di Desa Selat, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, Sabtu (6/6/2026).
Satwa dilindungi tersebut kemudian dievakuasi oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali melalui Resor KSDA Wilayah Karangasem–Pelabuhan Padangbai untuk mendapatkan penanganan medis.
Laporan awal diterima sekitar pukul 09.00 WITA dari warga bernama Made Darma yang menemukan satwa tersebut berada di lingkungan rumahnya. Menyadari bahwa hewan tersebut merupakan satwa liar yang memerlukan penanganan khusus, warga segera melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Selat.
Laporan diterima oleh Brigpol I Dewa Gede Danta Tanumerta yang kemudian berkoordinasi dengan petugas Resor KSDA Wilayah Karangasem–Pelabuhan Padangbai untuk melakukan tindak lanjut di lapangan.
Tim gabungan yang terdiri dari petugas BKSDA Bali, Wakapolsek Selat I Komang Sudiarta, Kanit Polsek Selat I Gede Edi Mudiasa, serta tenaga medis hewan langsung menuju lokasi untuk melakukan evakuasi dan pemeriksaan kondisi satwa.
Dari hasil pemeriksaan awal, kijang ditemukan dalam kondisi mengalami luka pada bagian punggung kanan, tanduk, dan kaki. Luka tersebut diduga terjadi akibat satwa terjatuh saat berusaha melompati pagar rumah warga sebelum akhirnya masuk ke kawasan permukiman.
Petugas Resor KSDA Wilayah Karangasem–Pelabuhan Padangbai menjelaskan bahwa peran aktif masyarakat sangat membantu proses penyelamatan satwa liar tersebut.
"Saat menerima informasi dari Polsek Selat, kami segera menuju lokasi untuk melakukan penanganan. Kondisi satwa saat ditemukan masih hidup namun mengalami beberapa luka sehingga perlu segera mendapatkan penanganan medis. Berkat kerja sama yang baik antara masyarakat, kepolisian, dokter hewan, dan BKSDA Bali, proses evakuasi dapat berjalan dengan," ujarnya.
Untuk memastikan kondisi kesehatannya, satwa tersebut mendapatkan penanganan medis awal dari drh. Sri Indrayani dari Puskeswan Selat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kijang masih memerlukan observasi dan perawatan lanjutan guna mempercepat proses pemulihan.
Selanjutnya, satwa dievakuasi ke Bali Zoo untuk menjalani observasi intensif, pemantauan kesehatan, serta penanganan medis lebih lanjut.
Kijang (Muntiacus muntjak) merupakan salah satu satwa liar yang dilindungi di Indonesia sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Satwa ini memiliki fungsi ekologis penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan, termasuk membantu penyebaran biji dan menjadi bagian dari rantai makanan di habitat alaminya.
Berdasarkan Daftar Merah International Union for Conservation of Nature (IUCN), spesies kijang berstatus Least Concern (LC) atau Risiko Rendah secara global. Meski demikian, perlindungan habitat dan upaya konservasi tetap diperlukan untuk menjaga keberlangsungan populasinya di alam.
Di Kabupaten Karangasem, khususnya kawasan yang berbatasan dengan hutan di sekitar lereng Gunung Agung, keberadaan kijang masih dapat dijumpai meskipun interaksi langsung dengan manusia tergolong jarang.
BKSDA Bali menjelaskan bahwa kemunculan satwa liar di kawasan permukiman dapat dipengaruhi berbagai faktor, seperti pergerakan alami satwa, gangguan habitat, hingga pencarian sumber pakan dan tempat berlindung.
Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyelamatan satwa tersebut.
"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat Desa Selat yang telah mengambil langkah yang tepat dengan segera melaporkan keberadaan satwa liar kepada pihak berwenang. Kami juga mengapresiasi dukungan Polsek Selat, Puskeswan Selat, Bali Zoo, dan seluruh pihak yang telah bersinergi dalam proses penyelamatan satwa Kijang ini," terang, Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, Sabtu,(6/6/2026) dalam keterangan tertulisnya di Kabupaten Karangasem.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penanganan secara mandiri terhadap satwa liar yang ditemukan di lingkungan permukiman.
"Apabila masyarakat menemukan satwa liar yang masuk ke area permukiman, mengalami luka, atau membutuhkan bantuan, kami mengimbau agar segera melaporkannya kepada BKSDA Bali melalui Call Center BKSDA Bali atau petugas resor KSDA setempat. Hindari tindakan menangkap, memelihara, maupun melukai satwa liar karena tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli