Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 13 Juni 2026
Siang Bolong, Dokter Perempuan Jadi Korban Percobaan Begal-Setrum di Panjer
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Aksi percobaan begal menimpa seorang dokter perempuan bernama Jihan Rizky Ramadhani (25) saat berada di Jalan Tukad Barito Timur, tepatnya di depan toko kacamata Sunday Eyewear, Panjer, Denpasar Selatan, Minggu (31/5/2026).
Pelaku berinisial AF (37), asal Bondowoso, Jawa Timur, diduga berusaha menguasai mobil korban dengan cara menyetrum dan menarik paksa korban dari dalam kendaraan. Beruntung, aksi tersebut berhasil digagalkan warga yang berada di sekitar lokasi.
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, Iptu Azel Arisandi, menjelaskan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 12.30 WITA. Saat itu korban datang ke lokasi menggunakan mobil sedan berwarna merah untuk berbelanja.
Usai berbelanja, korban kembali ke mobil dan menyalakan mesin kendaraan. Namun, korban diketahui lupa mengunci pintu mobilnya.
Beberapa saat kemudian, pelaku yang datang berjalan kaki langsung membuka pintu kendaraan korban dan melakukan aksi nekatnya.
"Pelaku masuk ke mobil dan langsung menyetrum dada korban," beber Iptu Azel, pada Selasa 2 Juni 2026.
Tidak hanya menyetrum korban, pelaku juga berusaha menarik paksa dokter muda tersebut keluar dari mobil. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga berniat menguasai kendaraan korban.
Aksi tersebut gagal setelah korban berteriak meminta bantuan kepada warga sekitar. "Korban berteriak minta tolong," ungkapnya.
Teriakan korban mengundang perhatian warga yang kemudian berdatangan ke lokasi kejadian. Pelaku akhirnya berhasil diamankan sebelum sempat melarikan diri maupun membawa kabur kendaraan korban.
"Pelaku berhasil diamankan sebelum sempat melarikan diri maupun membawa kabur kendaraan korban," ujar Iptu Azel.
Mendapat laporan dari masyarakat, personel Polsek Denpasar Selatan segera mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu alat setrum, satu gunting, satu tang, lakban, dua utas tali, beberapa tali pengikat plastik (ties), serta sepasang sarung tangan.
"Pelaku dijerat Pasal 479 juncto Pasal 17 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun," tegasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli