Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 6 Juni 2026
Viral Pria Buleleng Bersanding dengan Dua Istri, Perangkat Desa Sengaja Tak Hadir karena Ini
beritabali/ist/Viral Pria Buleleng Bersanding dengan Dua Istri, Perangkat Desa Sengaja Tak Hadir karena Ini.
BERITABALI.COM, BULELENG.
Video pernikahan seorang pria di Kabupaten Buleleng yang duduk di pelaminan bersama dua perempuan sekaligus menjadi sorotan warganet dan viral di media sosial.
Namun di balik prosesi yang menarik perhatian publik tersebut, perangkat desa setempat memilih tidak menghadiri acara karena alasan administratif dan aturan hukum yang berlaku.
Video berdurasi 48 detik yang beredar luas memperlihatkan seorang pria asal Banjar Dinas Baledana, Desa Titab, Kecamatan Busungbiu, duduk berdampingan dengan dua perempuan yang merupakan istrinya. Ketiganya tampak akrab dan harmonis saat menjalani prosesi adat, bahkan terlihat saling menyuapi makanan sambil tersenyum di hadapan keluarga dan para tamu undangan. Momen tersebut langsung memancing beragam komentar dari warganet karena dianggap tidak biasa dan jarang terjadi.
Perbekel Desa Titab, I Wayan Suastika, membenarkan bahwa prosesi adat tersebut berlangsung pada Minggu (31/5) dan melibatkan salah satu warganya berinisial Komang NP.
Menurut Suastika, pria yang diperkirakan berusia sekitar 30 tahun itu sebenarnya tidak menikahi dua perempuan dalam waktu yang bersamaan. Ia menjelaskan bahwa Komang NP telah lebih dulu menikah dengan istri pertamanya sekitar satu tahun lalu, namun saat itu belum menjalani prosesi adat pernikahan.
Karena alasan tersebut, keluarga memutuskan menggelar upacara adat untuk istri pertama bersamaan dengan prosesi pernikahan adat istri kedua. Kondisi itulah yang membuat mempelai pria terlihat bersanding dengan dua istrinya dalam satu pelaminan.
"Selain upacara pernikahan, pada Minggu (31/5) kemarin juga dilangsungkan upacara tiga bulanan anaknya. Jadi upacaranya dilakukan sekaligus," ungkap Suastika.
Meski prosesi adat berlangsung, pihak desa mengaku tidak ikut menghadiri acara tersebut. Suastika menjelaskan keputusan itu diambil karena pernikahan tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Ia menyebutkan bahwa baik istri pertama maupun istri kedua Komang NP masih berusia 17 tahun, sehingga tergolong belum memenuhi batas usia minimal perkawinan yang ditetapkan dalam regulasi.
"Jadi kami tidak hadir menyaksikan. Karena sudah diatur dalam ketentuan. Kami juga tidak mengeluarkan dokumen administrasi apapun terkait pernikahan itu," tandasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjelaskan alasan absennya perangkat desa dalam prosesi yang belakangan menjadi perbincangan luas di media sosial. Meski video pernikahan itu menuai perhatian publik karena memperlihatkan seorang pria duduk bersama dua istri di pelaminan, pihak desa menegaskan tidak terlibat dalam proses administrasi maupun pengesahan pernikahan tersebut karena pertimbangan aturan yang berlaku.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli