Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kapolda Bali : Villa Liar Rawan Kejahatan

Kamis, 14 Februari 2008, 19:22 WITA Follow
Beritabali.com

image.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Maraknya villa liar yang rawan akan tindak kejahatan, ditanggapi Kapolda Bali Irjen Pol Drs Paulus Purwoko. Dikatakannya, penanganan villa liar tidak cukup hanya dilakukan aparat kepolisian, tapi juga kewajiban instansi yang berwenang.

Dijelaskannya, rawannya villa ilegal dijadikan sasaran kejahatan, karena terbentur faktor keamanan. Pada umumnya, pemilik villa tidak berkenan menyediakan pengamanan pribadi.

Kapolda menuding, pengaturan pengamanan villa terpencil semacam itu, adalah kewenangan instansi lain, seperti dinas pariwisata.

“Sepatutnya, dalam perizinan dimasukkan syarat untuk menyediakan fasilitas dan personil pengamanan,” paparnya saat bertemu dengan Komisi I DPRD Bali, Kamis (14/2).

Disisi lain, Polisi juga tidak bisa terjun langsung untuk merazia, apalagi melakukan penutupan villa. Karena pada prakteknya, villa yang dibangun penduduk, hanyalah untuk rumah pribadi. Kapolda memaklumi bila mereka tidak akan mampu menyediakan petugas keamanan.

Semestinya, pemilik villa di satu kawasan, saling berkoordinasi untuk melakukan pengamanan tersendiri. Sejatinya, polisi siap bekerjasama untuk mem back-up pam prakarsa seperti itu. Kapolda menilai, kesadaran masyarakat dalam memprioritaskan pengamanan preventif masih rendah. Dia mencontohkan pengamanan villa di Ubud yang sudah merupakan villa legal dan permanen pun, tetap saja belum berubah.

Meski, Kapolda sudah beberapa kali mengumpulkan pemilik villa untuk memperbaiki standar keamanan. Menanggapi soal pengamanan villa, Ketua Asosiasi Villa Bali Ismoyo S Soemarlan menyebut, untuk pengamanan villa yang legal dan tergabung dalam asosiasi telah diatur secara tegas mengenai jumlah personil dan kapasitasnya.

Kata Ismoyo, yang sulit adalah untuk melakukan pengaturan villa ilegal yang jumlahnya lebih banyak dibanding yang legal. Selain itu, muncul pula rumah-rumah penduduk yang kemudian disewakan sebagai villa. “Seperti yang didiami Heidi Murphy (korban), sebenarnya bukan villa tapi rumah sewa,” ungkapnya. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami