Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 5 Mei 2026
Bule Italia Serang Polisi, Langsung Dideportasi dari Bali
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Seorang warga negara asing (WNA) asal Italia berinisial GI (24) harus menerima konsekuensi tegas setelah terlibat pelanggaran hukum di Bali. Tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, GI bahkan melakukan perlawanan hingga menyerang anggota polisi.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Gunung Agung, Denpasar Utara, pada Rabu 22 April 2026 sekitar pukul 13.00 WITA. Saat itu, GI bersama pacarnya mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm.
Ketika hendak ditilang oleh petugas Polantas, GI justru bersikap tidak kooperatif dan memicu keributan hingga berujung aksi fisik terhadap petugas.
"Videonya beredar luas di media sosial sejak 23 April 2026. Dalam video tersebut, GI terlihat bersikap agresif hingga mendorong petugas sampai terjatuh," beber sumber petugas kepolisian.
Aksi tersebut viral di berbagai platform media sosial dan langsung mendapat perhatian aparat. Tim gabungan dari Polresta Denpasar yang terdiri dari Satreskrim dan Intelkam bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku keesokan harinya di kawasan Simpang Empat Jalan Gunung Agung–Mahendradatta, Denpasar Barat.
Setelah diamankan, GI langsung diserahkan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui seluruh perbuatannya.
GI dinyatakan melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena dinilai membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
Sebagai sanksi, GI langsung dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa 18 April 2026, dengan menggunakan maskapai Qatar Airways tujuan Doha. Selain itu, namanya juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban hukum di Indonesia.
“Deportasi ini menjadi bukti bahwa kami tidak memberi ruang bagi pelanggaran hukum, sekecil apa pun, oleh warga negara asing di wilayah Indonesia,” tegasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 427 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 369 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 357 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang