Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Bule Italia Serang Polisi, Langsung Dideportasi dari Bali

Rabu, 29 April 2026, 21:20 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Bule Italia Serang Polisi, Langsung Dideportasi dari Bali.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Seorang warga negara asing (WNA) asal Italia berinisial GI (24) harus menerima konsekuensi tegas setelah terlibat pelanggaran hukum di Bali. Tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, GI bahkan melakukan perlawanan hingga menyerang anggota polisi.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Gunung Agung, Denpasar Utara, pada Rabu 22 April 2026 sekitar pukul 13.00 WITA. Saat itu, GI bersama pacarnya mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm.

Ketika hendak ditilang oleh petugas Polantas, GI justru bersikap tidak kooperatif dan memicu keributan hingga berujung aksi fisik terhadap petugas.

"Videonya beredar luas di media sosial sejak 23 April 2026. Dalam video tersebut, GI terlihat bersikap agresif hingga mendorong petugas sampai terjatuh," beber sumber petugas kepolisian.

Aksi tersebut viral di berbagai platform media sosial dan langsung mendapat perhatian aparat. Tim gabungan dari Polresta Denpasar yang terdiri dari Satreskrim dan Intelkam bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku keesokan harinya di kawasan Simpang Empat Jalan Gunung Agung–Mahendradatta, Denpasar Barat.

Setelah diamankan, GI langsung diserahkan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui seluruh perbuatannya.

GI dinyatakan melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena dinilai membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

Sebagai sanksi, GI langsung dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa 18 April 2026, dengan menggunakan maskapai Qatar Airways tujuan Doha. Selain itu, namanya juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban hukum di Indonesia.

“Deportasi ini menjadi bukti bahwa kami tidak memberi ruang bagi pelanggaran hukum, sekecil apa pun, oleh warga negara asing di wilayah Indonesia,” tegasnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami