Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pengacara Minta Proses Pelimpahan Dipercepat

Denpasar

Selasa, 18 Maret 2008, 18:09 WITA Follow
Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Made Suardana, selaku Kuasa Hukum Nyoman Wirawan alias Bales, meminta kepada pihak kepolisian untuk segera melimpahkan kliennya ke Lapas Kerobokan. Pasalnya, penahanan yang terlalu lama dilakukan terhadap kliennya, tidak tercantum dalam undang-undang. Menurutnya, kliennya ditangkap oleh jajaran Poltabes, berdasarkan DPO (Daftar Pencaharian Orang) dari Lapas Kerobokan. Sehingga pihak kepolisian diharapkan harus mengembalikan kliennya kembali ke Lapas Kerobokan.


“Kalau Bales ditangkap Poltabes hasil dari laporan Lapas, mereka harus mengembalikan klien saya ke Lapas Kerobokan,” ucapnya tegas, Selasa (18/3). Dikatakannya, jika terlalu lama ditahan, itu sudah tidak sesuai aturan hukum yang berlaku. Mengenai hal ini, kata Suardana, sudah dibicarakannya dengan Kasatreskrim Poltabes, Kompol Rendra Redyta Dewayana. Dan, Kompol Rendra sendiri menyanggupi, dalam waktu satu dua hari ini, Bales akan dikembalikan.


“Klien saya tidak diperiksa. Paling lamban besok sudah dikembalikan ke Lapas,” bebernya. Kenapa begitu lama? Suardana mengatakan, dari penuturan Kompol Rendra, lambannya pengembalian Bales ke Lapas berdasarkan karena belum adanya koordinasi antara Poltabes dan Lapas Kerobokan. “Kata Kasatreskrim, belum ada koordinasi. Kalau memang sudah ada koordinasi, kemungkinan Poltabes yang menghantar langsung atau pihak Lapas Kerobokan yang menjemput,” jelasnya.


Ditanya kemana kaburnya Bales selama ini? Suardana sepertinya belum bisa menjawab. Dikatakannya, dia belum bertemu dengan kliennya saat ini, lantaran banyak kesibukan. Rencananya kemarin dia bermaksud bertemu, namun karena sudah ada kesepakatan, akan mengembalikan Bales ke Kerobokan, terpaksa pertemuan dibatalkan.

 

“Yang jelas kata klien saya dia keluar cuti. Itu wajar dilakukan karena klien saya sudah menjalani 2/3 masa tahanan dan secara hukum sudah bisa,” tegasnya. Dijabarkannya, kliennya, Bales divonis tahun 2004 lalu dan kabur akhir 2007 lalu. Polisi akhirnya menangkap langsung Bales yang sedang asyik dugem di kafe Sari Bali Jalan Gunung Soputan. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami