Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 20 September 2026
Pengacara Minta Proses Pelimpahan Dipercepat
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Made Suardana, selaku Kuasa Hukum Nyoman Wirawan alias Bales, meminta kepada pihak kepolisian untuk segera melimpahkan kliennya ke Lapas Kerobokan. Pasalnya, penahanan yang terlalu lama dilakukan terhadap kliennya, tidak tercantum dalam undang-undang. Menurutnya, kliennya ditangkap oleh jajaran Poltabes, berdasarkan DPO (Daftar Pencaharian Orang) dari Lapas Kerobokan. Sehingga pihak kepolisian diharapkan harus mengembalikan kliennya kembali ke Lapas Kerobokan.
“Kalau Bales ditangkap Poltabes hasil dari laporan Lapas, mereka harus mengembalikan klien saya ke Lapas Kerobokan,” ucapnya tegas, Selasa (18/3). Dikatakannya, jika terlalu lama ditahan, itu sudah tidak sesuai aturan hukum yang berlaku. Mengenai hal ini, kata Suardana, sudah dibicarakannya dengan Kasatreskrim Poltabes, Kompol Rendra Redyta Dewayana. Dan, Kompol Rendra sendiri menyanggupi, dalam waktu satu dua hari ini, Bales akan dikembalikan.
“Klien saya tidak diperiksa. Paling lamban besok sudah dikembalikan ke Lapas,” bebernya. Kenapa begitu lama? Suardana mengatakan, dari penuturan Kompol Rendra, lambannya pengembalian Bales ke Lapas berdasarkan karena belum adanya koordinasi antara Poltabes dan Lapas Kerobokan. “Kata Kasatreskrim, belum ada koordinasi. Kalau memang sudah ada koordinasi, kemungkinan Poltabes yang menghantar langsung atau pihak Lapas Kerobokan yang menjemput,” jelasnya.
Ditanya kemana kaburnya Bales selama ini? Suardana sepertinya belum bisa menjawab. Dikatakannya, dia belum bertemu dengan kliennya saat ini, lantaran banyak kesibukan. Rencananya kemarin dia bermaksud bertemu, namun karena sudah ada kesepakatan, akan mengembalikan Bales ke Kerobokan, terpaksa pertemuan dibatalkan.
“Yang jelas kata klien saya dia keluar cuti. Itu wajar dilakukan karena klien saya sudah menjalani 2/3 masa tahanan dan secara hukum sudah bisa,” tegasnya. Dijabarkannya, kliennya, Bales divonis tahun 2004 lalu dan kabur akhir 2007 lalu. Polisi akhirnya menangkap langsung Bales yang sedang asyik dugem di kafe Sari Bali Jalan Gunung Soputan.
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8028 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5653 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3544 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2393 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan