Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 27 September 2026
Pengedar Ganja Dijerat Pasal Mati
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Direktorat Narkoba Polda Bali mulai galak. Dua pengedar ganja kering, dijerat pasal berlapis, dengan hukuman terberat yakni hukuman mati.
Dua pengedar yang dijerat pasal hukuman mati, masing-masing : Syafudin (34), tinggal Banjar Anyar Kuta dan Iyus Yutat Lusin (31) tinggal di Jalan Kediri Tuban.
Menurut Kasubid Publikasi Humas Polda Bali, AKBP Sri Harmiti, seminggu lalu, petugas Direktorat Narkoba Polda Bali menangkap Syafudin di kamar kosnya di Banjar Anyar Kuta.
Tersangka memang sudah lama ditarget karena mengedarkan ganja kering. Sebagai buktinya, dikamar kos tersangka, petugas menemukan 3,2 gram ganja kering terbungkus kotak rokok.
Dalam penilaian petugas, tersangka Syafudin adalah pengedar. Ganja kering seberat 3,2 gram yang ditemukan polisi, akan diedarkan ke pelanggannya.
Ganja itu, menurut tersangka Syafudin, dibeli dari Iyus Yutat Lusin seharga Rp 150 ribu. Dan kemudian dijual tersangka ke pelanggan seharga Rp 200 ribu.
“Tersangka SY (Syafudin) mengambil untung 50 ribu pergram dari ganja kering,”jelasnya.
Tak lama, petugas Direktorat Narkoba Polda Bali menangkap Iyus Yutat Lusin di kamar kosnya di Jalan Kediri Tuban. Di kamar, petugas menemukan 1 lembar kertas pecahan seratus ribu dan Rp 50 ribu (hasil transaksi).
“ Bandar berinisial WW masih dikejar. WW yang memasok ganja kering ke tersangka IYL (Iyus Yutat Lusin),”beber AKBP Sri.
Apesnya, dua pengedar dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf a, UU Nomor 22/1997, tentang Narkotika, ancaman hukuman mati, seumur hidup dan denda 20 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.
Sri juga mengatakan, selain menangkap dua pengedar ganja kering, petugas juga menangkap pengedar ekstasi.
Adalah Wahidin (40) ditangkap saat berada di pintu gapura, jalan Double Six, Kuta, 18 Mei lalu, sekitar pukul 02.01.
Tersangka berupaya membuang barang bukti dua linting ganja seberat 0,4 gram netto. Sedangkan, tujuh butir ekstasi warna hijau denga logo M sempat disembunyikan di pelangkiran (tempat sesajen) gapura. Berkat kejelian petugas, 7 butir ekstasi, berhasil mengendus ekstasi yang disembunyikan dipelangkiran. (Spy)
Reporter: -
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8476 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5827 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3651 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2480 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar