Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Aussie Buron Pedofilia Ditangkap

Kuta

Rabu, 16 Juli 2008, 14:24 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Seorang warga Negara Australia, Paul Prancis Callahan (48) ditangkap anggota Polda Bali dan Interpol, di Kuta Bali. Tersangka ditangkap karena masuk daftar buron di negaranya, dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak atau pedofilia.



Tersangka ditangkap di rumahnya, di jalan Kartika Plaza, Gang Melati nomor 4 Kuta, 12 Juli lalu. Tersangka ditangkap berkat laporan polisi Interpol Canberra Australia.

Tersangka kabur dari negeri kangguru itu awal tahun 2003, saat kasusnya sudah P 21 atau siap disidang di Kota Canberra. Ia disidang atas tuduhan pelecehan seksual terhadap seorang bocah perempuan berumur 4 tahun, yang dilakukan pada tahun 2002.



"Dia buronan kasus pedofilia di Australia, info dari Interpol ini kita terima 13 Juni 2008 dan langsung kita tindaklanjuti," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Polda Bali, AKBP Erwin Chahara, di Denpasar (16/7).


Menurut Erwin, selama di Bali, tersangka tinggal di Kuta. Di sana ia bisnis papan surfing atau selancar. Tersangka juga sudah menikahi seorang wanita Bali dan mempunyai seorang putra.
"Tersangka ditangkap berkat bantuan warga Banjar Segara Kuta,"jelas Erwin.

Selanjutnya tersangka akan menjalani siding pengadilan ekstradisi di Pengadilan Negeri Denpasar. Hasil sidang ini selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM serta dijadikan bahan pertimbangan Menteri Luar Negeri, Jaksa, dan Kapolri, sebelum disampaikan kepada Australia sebagai negara peminta ekstradisi. (spy)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami