Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 14 Juni 2026
Aussie Buron Pedofilia Ditangkap
Kuta
BERITABALI.COM, BADUNG.
Seorang warga Negara Australia, Paul Prancis Callahan (48) ditangkap anggota Polda Bali dan Interpol, di Kuta Bali. Tersangka ditangkap karena masuk daftar buron di negaranya, dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak atau pedofilia.
Baca juga:
Ukraina Gempur Rusia Pakai Senjata dari AS
Tersangka ditangkap di rumahnya, di jalan Kartika Plaza, Gang Melati nomor 4 Kuta, 12 Juli lalu. Tersangka ditangkap berkat laporan polisi Interpol Canberra Australia.
Tersangka kabur dari negeri kangguru itu awal tahun 2003, saat kasusnya sudah P 21 atau siap disidang di Kota Canberra. Ia disidang atas tuduhan pelecehan seksual terhadap seorang bocah perempuan berumur 4 tahun, yang dilakukan pada tahun 2002.
"Dia buronan kasus pedofilia di Australia, info dari Interpol ini kita terima 13 Juni 2008 dan langsung kita tindaklanjuti," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Polda Bali, AKBP Erwin Chahara, di Denpasar (16/7).
Menurut Erwin, selama di Bali, tersangka tinggal di Kuta. Di sana ia bisnis papan surfing atau selancar. Tersangka juga sudah menikahi seorang wanita Bali dan mempunyai seorang putra.
"Tersangka ditangkap berkat bantuan warga Banjar Segara Kuta,"jelas Erwin.
Selanjutnya tersangka akan menjalani siding pengadilan ekstradisi di Pengadilan Negeri Denpasar. Hasil sidang ini selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM serta dijadikan bahan pertimbangan Menteri Luar Negeri, Jaksa, dan Kapolri, sebelum disampaikan kepada Australia sebagai negara peminta ekstradisi. (spy)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli