Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Dua Maling Aglonema Ditangkap

Dalung

Selasa, 22 Juli 2008, 19:14 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

2 Maling pohon Aglonema dibekuk jajaran Polres Badung. Aksi pencurian ini terjadi di Perumahan Dalung Permai, Kuta Utara, Badung.



Gusti Putu Subawa (30) dan Samsul Arifin (19) digiring ke penjara Polres Badung setelah mencuri enam pohon Aglonema milik I Gede Ketut Widana (38), warga Dalung Permai Blok D No. 48, Dalung, Kuta Utara, Badung.

Pahumas Polres Badung AKP I Gusti Ayu Sasih, Selasa (22/7), menyatakan, enam pohon Aglonema yang harganya Rp 14 juta, sudah lama diincar kedua tersangka.

Menurut AKP Sasih, kedekatan korban dan tersangka sudah terjalin erat. Justru, mereka bekerjasama dalam bisnis tanaman hias.

“Korban sering membeli tanaman ke tempat tersangka,” beber AKP Sasih

Terhipnotis harga mahal, tersangka Subawa dan Samsul Arifin mencuri enam pohon Aglonem di Stan Bunga Hias Olala milik korban. Pencurian terjadi pada 27 Juni 2008.

Aksi pencurian sudah direncanakan. Tersangka menyuruh penjaga stan, Alexander untuk beli rokok.



Saat Alexander pergi, mereka langsung mencuri pohon tersebut dan dimasukan ke jok motor Vario DK 4000 CP. Mereka langsung kabur dan meninggalkan Alexander yang baru pulang dari membeli rokok.



Hilangnya enam pohon Aglonema baru diketahui pemiliknya (korban) dan melaporkannya ke Polres Badung

Penelusuran aparat kepolisian, dan berdasar saksi-saksi (Alexander), aparat kepolisian mencurigai Subawa dan Samsul. Faktanya, pohon Aglonema milik korban ditemukan tertanam di rumah tersangka Subawa. Satuan reskrim pun menahan dan menginterogasi tersangka.

''Tersangka Subawa ditangkap di rumahnya di Kerambitan, Baturiti, Tabanan. Sedangkan, Samsul Arifin di Kediri, Tabanan,'' ucap AKP Sasih.

Apa keterangan tersangka? Dua tersangka menerangkan, sebenarnya mereka berniat mencuri tanaman Adenium. Alasannya, ada beberapa bunga Adenium, milik para tersangka, yang berada di stand bunga korban. (spy)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami