Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Tetap Bekerja Upah Tak Dibayar, Sengketa Tudingan Mangkir Bersiap Tempuh Jalur PHI
bbn/dok Kuasa Hukum Pekerja/Tetap Bekerja Upah Tak Dibayar, Sengketa Tudingan Mangkir Bersiap Tempuh Jalur PHI.
BERITABALI.COM, BADUNG.
Risalah Perundingan Bipartit antara I Gusti Bagus KDU dan PT Bali Sehat Alami resmi ditandatangani di hadapan Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Badung, Rabu (2/9/2026).
Perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Selanjutnya, pihak pekerja tinggal menunggu terbitnya Anjuran Tertulis dari Mediator sebagai salah satu dasar untuk menentukan langkah hukum, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Kuasa hukum pekerja menyebut kliennya mengalami kerugian karena upah tidak dibayarkan selama kurang lebih tiga bulan. Meski demikian, pekerja disebut tetap menjalankan tugas dan hasil pekerjaannya masih digunakan oleh perusahaan.
Persoalan tersebut kemudian ditempuh melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial di instansi ketenagakerjaan yang berwenang. Dalam prosesnya, perusahaan disebut mendalilkan pekerja telah mangkir sebagai salah satu dasar berakhirnya hubungan kerja.
Menurut kuasa hukum pekerja, dalil mengenai mangkir tersebut baru muncul setelah kliennya mempersoalkan hak-haknya.
"Setelah klien kami mempersoalkan haknya, perusahaan kemudian mendalilkan adanya mangkir. Padahal menurut fakta dan bukti yang kami miliki, klien kami tetap menjalankan pekerjaannya dan hasil pekerjaannya masih digunakan oleh perusahaan," tegas Gede Panca Jayaningrat, S.H., kuasa hukum pekerja.
Kuasa hukum pekerja menyatakan dalil pemutusan hubungan kerja (PHK) karena mangkir harus memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. Persyaratan tersebut antara lain berkaitan dengan bukti ketidakhadiran serta kewajiban pengusaha melakukan pemanggilan kerja secara patut dan tertulis.
Karena itu, pihak pekerja meminta seluruh fakta dan bukti terkait hubungan kerja, pembayaran upah, kehadiran, hingga proses pemanggilan diperiksa secara objektif dalam penyelesaian perselisihan tersebut.

Selain persoalan mangkir, kuasa hukum pekerja juga mempersoalkan sejumlah hak yang dinilai belum dipenuhi perusahaan. Di antaranya kompensasi dan hak pekerja berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT dan PHK, hak atas keterlambatan pembayaran upah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta penyelesaian perselisihan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Setelah Anjuran Tertulis Mediator terbit, tim kuasa hukum pekerja yang terdiri dari Gede Panca Jayaningrat, S.H., I Ketut Suardika Yasa, S.H., M.H., dan I Gede Agus Ngurah Gede, S.H. akan mempelajari isi anjuran tersebut.
Langkah hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil kajian tersebut, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
"Klien kami ingin agar persoalan ini diselesaikan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan menghormati proses yang sedang berjalan dan akan mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk memperjuangkan hak-hak klien kami," pungkas Gede Panca Jayaningrat, S.H.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bali Sehat Alami belum memberikan tanggapan atas pemberitaan ini. Redaksi membuka ruang bagi pihak perusahaan untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan resmi.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/adv
Berita Terpopuler
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 504 Kali
Kebakaran Gudang Rongsokan Sunset Road Diduga Dipicu Gas
Dibaca: 371 Kali
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Dibaca: 351 Kali
Panahan Buleleng Raih 5 Emas di Kejurprov Bali
Dibaca: 226 Kali
Lomba Layang-layang Jembrana Disorot, Bupati Kembang Kecewa
Dibaca: 224 Kali
ABOUT BALI
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman