Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kejaksaan Tahan Kuasa Direktur CV Fajar

Singaraja

Kamis, 4 September 2008, 19:42 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Setelah mangkir dan tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Singaraja dengan alasa sakit, kamis (4/9) Kuasa Direktur CV. Fajar I Gusti Ngurah Bagus Arimbawa akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Singaraja terkait kasus ‘Mark Up’ atau pengelembungan dana pembelian alat berat Loader pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Buleleng tahun 2004.



Kronologis penahanan Kuasa Direktur CV. Fajar I Gusti Ngurah Bagus Arimbawa berawal saat tersangka Loader tersebut didampingi tim penasehat hukumnya, Pande Made S, SH, Wayan Wija, SH, dan Made Antara Suta, SH, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Singaraja, selanjutnya setelah menjalani pemeriksaan hamper satu jam lebih, Tim penyidik Kejaksaan langsung menyodorkan surat perintah penahanan, selanjutnya tersangka Arimbawa resmi ‘menghuni’ Lapas Kelas II B Singaraja bersama dua tersangka sebelumnya Nyoman Pasek dan Ketut Tamboen.





Kajari Singaraja Aditia Warman melalui Kasipidsus Made Sudiatmika menyatakan bahwa keterlibatan Arimbawa dalam kasus tindak pidana korupsi loader di Dinas PU tahun 2004 lalu sangat jelas, “karena sebagai kuasa direktur CV Fajar yang memenangkan proyek itu, tersangka Arimbawa yang bertanggungjawab atas segalanya yang terjadi pada proyek itu,” ujar Sudiatmika.



Dalam penyidikan yang dilakukan Kejaksaan menyebutkan, tersangka Arimbawa dipastikan ikut bermain dalam mark-up harga alat berat loader dari harga semestinya menjadi Rp 935 juta. Bukan hanya aksi mark-up yang dilakukan tersangka Arimbawa bersama para tersangka lainnya, tetapi disinyalir loader yang dibeli itu bukan loader baru melainkan loader bekas yang dipermak ulang menjadi baru. (sas)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami