Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Ketua DPD PKPB Bali Dijerat UU Darurat

Rabu, 26 November 2008, 15:56 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Penyidik Direktorat Reskrim Polda Bali akhirnya menjerat AA Sumari Agung alias Gung Arik dengan ancaman dua pasal sekaligus, yakni Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 dan Pasal 221 KUHP tentang menyembunyikan buronan polisi.

 

Penetapan pasal ini dijelaskan Kasat I Dit Reskrim Polda Bali AKBP Achmad Nur Wakhid, kepada wartawan, Rabu (26/11).

Dikatakannya, penerapan dua pasal terhadap Gung Arik, berdasarkan pertimbangan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan penemuan barang bukti saat pengerebekan yang dilakukan, Senin (24/11) di rumah Gung Arik di Jalan Gunung Guntur Gang Taman Sari Nomor 9 Denpasar.

Dalam penggerebekan ini polisi menemukan barang bukti berupa sebuah magazine, senjata api jenis Kaliber 22, senapan angin dan 3 badik.

Magazine dan senpi termasuk dalam jeratan Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 ancaman 15 tahun penjara,” jelasnya.

Dikatakannya, penahanan terhadap ‘komandan’ Laskar Bali, merupakan kewenangan dari Kapolda Bali Irjen Pol T. Ashikin Husein dan Direktur Reskrim Polda Bali Kombes Pol. Drs. Wilmar Marpaung SH.

 

Sedianya, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Partai Karya Peduli Bangsa (DPD PKPB) ini, tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor seminggu dua kali.

Untuk orang-orang yang diamankan di dalam rumah Gung Arik, termasuk istri, anak dan pembantu rumah tangga, serta tiga penjaga rumah, menurut Achmad hanya dijadikan saksi. Namun, mereka wajib diperiksa apabila penyidik Polda Bali, memerlukan keterangan tambahan.

Bagi pengacara bernama Yoes SH yang awalnya ditahan lantaran membocorkan rahasia pengerebekan, tidak ditahan. Pasalnya, penyidik tidak menemukan bukti otentik untuk menjerat Yoes yang dikabarkan Pengacara Gung Arik itu.

“Tapi dia wajib memenuhi panggilan penyidik apabila dimintai keterangan,bebernya. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami