Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Ketua DPD PKPB Bali Dijerat UU Darurat
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Penyidik Direktorat Reskrim Polda Bali akhirnya menjerat AA Sumari Agung alias Gung Arik dengan ancaman dua pasal sekaligus, yakni Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 dan Pasal 221 KUHP tentang menyembunyikan buronan polisi.
Penetapan pasal ini dijelaskan Kasat I Dit Reskrim Polda Bali AKBP Achmad Nur Wakhid, kepada wartawan, Rabu (26/11).
Dikatakannya, penerapan dua pasal terhadap Gung Arik, berdasarkan pertimbangan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan penemuan barang bukti saat pengerebekan yang dilakukan, Senin (24/11) di rumah Gung Arik di Jalan Gunung Guntur Gang Taman Sari Nomor 9 Denpasar.
Dalam penggerebekan ini polisi menemukan barang bukti berupa sebuah magazine, senjata api jenis Kaliber 22, senapan angin dan 3 badik.
Magazine dan senpi termasuk dalam jeratan Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 ancaman 15 tahun penjara,†jelasnya.
Dikatakannya, penahanan terhadap ‘komandan’ Laskar Bali, merupakan kewenangan dari Kapolda Bali Irjen Pol T. Ashikin Husein dan Direktur Reskrim Polda Bali Kombes Pol. Drs. Wilmar Marpaung SH.
Sedianya, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Partai Karya Peduli Bangsa (DPD PKPB) ini, tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor seminggu dua kali.
Untuk orang-orang yang diamankan di dalam rumah Gung Arik, termasuk istri, anak dan pembantu rumah tangga, serta tiga penjaga rumah, menurut Achmad hanya dijadikan saksi. Namun, mereka wajib diperiksa apabila penyidik Polda Bali, memerlukan keterangan tambahan.
Bagi pengacara bernama Yoes SH yang awalnya ditahan lantaran membocorkan rahasia pengerebekan, tidak ditahan. Pasalnya, penyidik tidak menemukan bukti otentik untuk menjerat Yoes yang dikabarkan Pengacara Gung Arik itu.
“Tapi dia wajib memenuhi panggilan penyidik apabila dimintai keterangan,bebernya.
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3811 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1757 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang