Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Data Fiktif Buta Aksara Dibidik Kejaksaan

Kamis, 23 April 2009, 18:56 WITA Follow
Beritabali.com

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara mulai tancap gas untuk menyelidiki kasus dugaan korupsi di Dinas Dikbudpar Jembrana (sekarang Dikporabudpar,red) terkait data fiktif pada kegiatan pengentasan buta aksara tahun 2007. Diduga banyak pejabat di dinas tersebut yang ikut cawe-cawe dalam kasus tersebut.

Dari informasi yang dihimpun, sejumlah pejabat mulai dari tingkat kepala bidang (kabid) maupun kepala seksi (kasi) termasuk ketua kelompok belajar diduga telah membuat daftar peserta fiktif sehingga Rp. 920 juta dari total anggaran Rp. 3 milyar yang bersumber dari APBD Propinsi Bali disinyalir ditilep oleh oknum-oknum tersebut.

Dari deretan peserta pengentasan buta aksara tersebut ternyata tercantum sejumlah orang yang ternyata telah menamatkan sekolah hingga tingkat SMA malahan beberapa diantaranya sudah bergelar sarjana. Atas tindakan sejumlah oknum tersebut, Bawasda (sekarang Inpektorat Kabupaten Jembrana,red), telah menjatuhkan sanksi administratif, termasuk mempreteli jabatannya.

Kepala Kejari Negara, Andari Koestamastoeti saat dikonfirmasi, Kamis (23/4) membenarkan kalau saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan kasus tersebut. Andara juga mengakui kalau pihaknya telah mengantongi data-data terkait dengan kasus tersebut.

“Saat ini, kami masih dalam pengumpuan data-data, termasuk meminta keterangan terhadap orang-orang yang terlibat dalam kegiatan itu, “ ujar Andari. Imbuh Andari, jika nantinya bukti-bukti yang dikumpulkan mengarah kepada adanya tindakan pidana korupsi, selajutnya akan diteruskan ke tahappenyidikan. “Jadi kita masih dalam tahap pengumpulan data, “ujarnya.

Sementara itu Bupati Jembrana, I Gede Winasa saat dikonfirmasi terpisah, Kamis (23/4) mengakui kalau pihaknya telah melakukan tindakan disiplin terhadap oknum pelakunya. “Kita hanya bisa berikan sanksi administratif saja karena danya dari propinsi tentu pemeriksaan menjadi kewenangan Itwilprop Bali,” tandasnya. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/dey



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami