Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pembunuh Korea Kemplang Uang Pengacara Rp 1,4 M

Minggu, 3 Mei 2009, 19:03 WITA Follow
Beritabali.com

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Divonis setahun penjara pada Februari silam, Jo Gi Tae warga negara Korea Selatan, terpidana pembunuhan warga Korea - Kim Jung Tae – dilaporkan oleh Kun Rok Lee alias Mr. Lee (47). Jo Gi Tae dituding mengemplang (tidak bayar) uang pembayaran pengacara senilai Rp 1,4 milyar.

Informasi menyebutkan, Jo Gi Tae yang kini masih mendekam di Lapas kelas II A Kerobokan, meminta pertolongan kepada Mr Lee untuk mencarikan pengacara. Seluruh biaya persidangan akan dibayar Jo Gi Tae.Pertemuan antara Jo Gi Tae dan Mr Lee terjadi saat jam besuk pada 24 Juli 2008 silam di ruang tahanan Mapoltabes Denpasar.

”Setelah dicarikan Pengacara, terdakwa Jo Gi Tae dan kawan-kawanya di vonis setahun dan ada yang di vonis 8 bulan,”beber sumber Poltabes Denpasar.Merunut kasus kasus pembunuhan Kim Jung Tae, pada 21 Mei 2008 lalu di Vila Ajanta, Sanur, Denpasar. Motif pembunuhan terjadi karena, para terdakwa hutang piutang 30 milyar dan sebelum korban tewas sempat mendapat siksaan.

Oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) menuntut para terdakwa dengan Pasal penculikan. Sehingga 11 terdakwa termasuk Jo Gi Tae, di vonis ringan oleh Pengadilan Negeri Denpasar.

Vonis yang dijatuhkan terbagi dalam 3 berkas. Yakni, berkas I : Jo Gi Tae dan Kim Dong Su. Berkas II : Bae Yeon Chul, Wayan Giana, Ketut Jagra Ambara, Wayan Andrenta dan Ketut Mertha. Berkas III : Yun Jing Jang, Dewa Komang Susila, Made Andra, dan Putu Anggraini Rusdiawan

Sebelum melaporkan kasus penipua ini ke Poltabes Denpasar, Mr Lee telah berulang kali menangih namun Jo Gi Tae tidak pernah membayar. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami