Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 20 Juni 2026
Pembunuh Korea Kemplang Uang Pengacara Rp 1,4 M
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Divonis setahun penjara pada Februari silam, Jo Gi Tae warga negara Korea Selatan, terpidana pembunuhan warga Korea - Kim Jung Tae – dilaporkan oleh Kun Rok Lee alias Mr. Lee (47). Jo Gi Tae dituding mengemplang (tidak bayar) uang pembayaran pengacara senilai Rp 1,4 milyar.
Informasi menyebutkan, Jo Gi Tae yang kini masih mendekam di Lapas kelas II A Kerobokan, meminta pertolongan kepada Mr Lee untuk mencarikan pengacara. Seluruh biaya persidangan akan dibayar Jo Gi Tae.Pertemuan antara Jo Gi Tae dan Mr Lee terjadi saat jam besuk pada 24 Juli 2008 silam di ruang tahanan Mapoltabes Denpasar.
”Setelah dicarikan Pengacara, terdakwa Jo Gi Tae dan kawan-kawanya di vonis setahun dan ada yang di vonis 8 bulan,”beber sumber Poltabes Denpasar.Merunut kasus kasus pembunuhan Kim Jung Tae, pada 21 Mei 2008 lalu di Vila Ajanta, Sanur, Denpasar. Motif pembunuhan terjadi karena, para terdakwa hutang piutang 30 milyar dan sebelum korban tewas sempat mendapat siksaan.
Oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) menuntut para terdakwa dengan Pasal penculikan. Sehingga 11 terdakwa termasuk Jo Gi Tae, di vonis ringan oleh Pengadilan Negeri Denpasar.
Vonis yang dijatuhkan terbagi dalam 3 berkas. Yakni, berkas I : Jo Gi Tae dan Kim Dong Su. Berkas II : Bae Yeon Chul, Wayan Giana, Ketut Jagra Ambara, Wayan Andrenta dan Ketut Mertha. Berkas III : Yun Jing Jang, Dewa Komang Susila, Made Andra, dan Putu Anggraini Rusdiawan
Sebelum melaporkan kasus penipua ini ke Poltabes Denpasar, Mr Lee telah berulang kali menangih namun Jo Gi Tae tidak pernah membayar.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun