Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Desa Pekraman Jadikan Hukum Adat Sebagai Benteng Terakhir
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Majelis Utama Desa Pekraman (MUDP) Bali merekomendasikan kepada DPRD Bali dan Pemda Bali untuk tidak mengubah ijin ketinggian bangunan di Bali dalam melakukan revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) Bali. MUDP Bali menilai ijin ketinggian bangunan maksimal 15 meter merupakan batas toleransi maksimal. Mengingat dalam konsep adat masyarakat Bali tinggi bangunan umum tidak boleh lebih tinggi dari bangunan suci.
Majelis Agung MUDP Bali Jero Gede Suwena pada keteranganya di Denpasar, Minggu (7/6) berharap DPRD dan pemda Bali tidak mengakomodir kepentingan pihak tertentu yang mengusulkan ketinggian bangunan di Bali maksimal 33 meter. Jero Gede Suwena menegaskan jika usulan tersebut tetap di akomodir maka dalam aplikasi dilapangan desa pekraman akan membekukan aturan tersebut.
“Kalau pemerintah memberikan ijin bangunan boleh lebih dari 15 meter, jelas nanti ada perlawanan dari desa pekraman. Karena desa pekraman sebagai kesatuan hokum adat memiliki otonomi,” ujar Jero Gede Suwena. Majelis Agung MUDP Bali Jero Gede Suwena menambahkan MUDP juga berharap pemerintah daerah Bali mencabut klausul ijin eksplorasi dan eksploitasi terhadap bahan tambang yang masuk dalam kategori A dan B. Jika hal ini juga masih tetap ada maka hukum adat yang lebih mengambil peran.
Reporter: bbn/sin
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3687 Kali
Positif Ekstasi, Kanit Reskrim Polsek Kuta Ditahan Propam Polda Bali
Dibaca: 1361 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1240 Kali
Menhub Setuju Bandara Letkol Wisnu Dikembangkan di Bali Utara
Dibaca: 1134 Kali
The Greatest Showcase Jadi Event Mermaid Pertama Terbesar di Indonesia
Dibaca: 1078 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun