Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Desa Pekraman Jadikan Hukum Adat Sebagai Benteng Terakhir

Denpasar

Minggu, 7 Juni 2009, 20:00 WITA Follow
Beritabali.com

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Majelis Utama Desa Pekraman (MUDP) Bali merekomendasikan kepada DPRD Bali dan Pemda Bali untuk tidak mengubah ijin ketinggian bangunan di Bali dalam melakukan revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) Bali. MUDP Bali menilai ijin ketinggian bangunan maksimal 15 meter merupakan batas toleransi maksimal. Mengingat dalam konsep adat masyarakat Bali tinggi bangunan umum tidak boleh lebih tinggi dari bangunan suci.



Majelis Agung MUDP Bali Jero Gede Suwena pada keteranganya di Denpasar, Minggu (7/6) berharap DPRD dan pemda Bali tidak mengakomodir kepentingan pihak tertentu yang mengusulkan ketinggian bangunan di Bali maksimal 33 meter. Jero Gede Suwena menegaskan jika usulan tersebut tetap di akomodir maka dalam aplikasi dilapangan desa pekraman akan membekukan aturan tersebut.

“Kalau pemerintah memberikan ijin bangunan boleh lebih dari 15 meter, jelas nanti ada perlawanan dari desa pekraman. Karena desa pekraman sebagai kesatuan hokum adat memiliki otonomi,” ujar Jero Gede Suwena. Majelis Agung MUDP Bali Jero Gede Suwena menambahkan MUDP juga berharap pemerintah daerah Bali mencabut klausul ijin eksplorasi dan eksploitasi terhadap bahan tambang yang masuk dalam kategori A dan B. Jika hal ini juga masih tetap ada maka hukum adat yang lebih mengambil peran. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/sin



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami