Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pemkab Jembrana Bantah Melenceng

Negara

Selasa, 9 Juni 2009, 14:55 WITA Follow
Beritabali.com

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Penilaian anggota DPRD Jembrana terkait melencengnya proyek bantuan pusat dari petunjuk operasional kegiatan (POK), dibantah Pemkab Jembrana. Proyek-proyek yang ditudingkan melenceng dari POK sejatinya merupakan sisa anggaran dari proyek yang dibiayai oleh pusat.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, I Ketut Swijana mengungkapkan tahun 2007 Pemkab Jembrana menerima bantuan tahap kedua penanggulangan bencana alam dari Menkokesra sebesar Rp. 8 milyar yang POKnya untuk pembuatan revetmen Pantai Rambut Siwi sepanjang 735 meter.

“Namun realisasinya malah lebih panjang menjadi 806 meter dan menyisakan anggaran Rp 2,355 miliar,” terang Swijana ketika ditemui, Selasa (9/6). Lanjut Swijana, tahun 2007, Pemkab Jembrana kembali menerima bantuan tahap ketiga dana penanggulangan bencana alam dari Menkokesra sebesar Rp. 2 milyar yang POKnya digunakan untuk perbaikan revetmen Pantai Yeh Embang yang menghabiskan dana sebesar Rp. 900 juta lebih.


“Sebagian sisanya digunakan untuk membangun reveten di Pantai Delod Berawah,” ujarnya. Sedangkan gabungan sisa-sisa dana tersebut, imbuh Swijana, digunakan untuk membangun senderan Sungai Ijogading sebesar Rp. 1,9 miliar dan kanal di Tedung Bali senilai Rp. 790 juta. “Jadi kalau dilihat, tidak ada proyek pusat yang melenceng dari POKnya. Namun karena kita bisa melakukan efisiensi, ada sisa dana yang bisa kita gunakan untuk pembangunan lainnya,” terangnya.

Sedangkan untuk tahun 2008, kata Swijana, Pemkab Jembrana kembali menerima gelontoran dana pasca bencana alam sebesar Rp. 3 miliar yang POKnya diperuntukkan untuk rehab pura Puseh Banjar Tengah, Negara, revetmen Pantai Pengeragoan dan perbaikan saluran irigasi di subak Pangkung Jajang.

“Sayangnya dana tersebut belum bisa kita cairkan lantaran dalam salah satu butir POKnya, bangunan-bangunan yang dibiayai oleh dana pusat harus menjadi aset daerah,” terangnya. Hal ini, kata Swijana, terkendala pada pura Puseh Banjar Tengah yang tidak bisa dijadikan aset daerah. “Kita sudah bersurat agar POK untuk Pura Puseh bisa dirubah untuk perbaikan jalan,” pungkasnya. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/sin



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami