Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Napi LP Kerobokan Gagal Kabur
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Seorang narapidana LP Kerobokan, I Gede Suparma, Selasa (24/6) dinihari, gagal kabur dari Lembaga Permasyarakatan Kerobokan di Jalan Tangkuban Perahu Denpasar. Dia kabur dengan cara membobol plafon kamar mandi.
Napi yang tersangkut kasus pembobolan Vila di Canggu Kuta Utara ini, akhirnya berhasil ditangkap petugas sipir. Sebagai ganjaran atas perbuatannya, Suparma akan dimasukkan ke sel tikus. Gagalnya napi Suparma kabur terjadi sekitar pukul 02.00 Wita. Saat itu Suparma sedang berada di kamar mandi blok D. Pria kelahiran Buleleng ini ternyata sudah berencana kabur. Tak lama, dia sudah berada di atas plafon kamar mandi.
Petugas sipir yang berjaga, heran, Suparma terlalu lama dikamar mandi. Walau sudah dipanggil, tidak ada sahutan dari kamar kamdi. Akhirnya, petugas sipir mendobrak kamar mandi dan menemukan napi Suparma di atas plafon. Beruntung saja, dengan kecepatan petugas sipir, berhasil menghalau napi Suparma. Jika tidak, bisa dibayangkan, napi Suparma bakal kabur dari terali pagar luar LP Kerobokan.
"Untung petugas sipir cepat mengetahuinya. Kalau tidak, dia sudah kabur,’’ ungkap KPLP Maliki, Rabu (24/6) disela sela pemusnahan barang bukti di Mapolda Bali. Napi Suparma mendapat ganjaran yang setimpal. Karena tindakannya, membuat sejumlah petugas sipir geram. Betapa tidak, para sipir terpaksa bertugas penuh menjaga setiap blok tahanan.
Itu dilakukan, untuk menghindari aksi kaburnya para napi lain. “Petugas yang berjaga di sejumlah tower pengaman mendapat tugas lebih ekstra lagi. Kami jadi begadang hingga pagi,” sebutnya.
Maliki memastikan atas perbuatan Suparma hukuman susulan sudah menunggunya. Yakni, napi Suparma akan digiring ke sel tahanan tikus dan disolasi dari warga binaan lainnya. Sanksi tegas lainnya, napi Suparma dipastikan tidak akan mendapat remisi pada perayaan 17 Agustus mendatang. Sesuai dengan aturan tata tertib di LP, bila seorang napi melakukan sebuah pelanggaran maka sebagai ganjarannya tidak dimohonkan untuk mendapat remisi.
Hukuman tidak mendapat remisi berlaku setahun penuh terhitung saat berlangsungnya kejadian.. Artinya, pada perayaan Nyepi mendatang, Suparma kembali tidak akan dimohonkan remisi. Tak hanya itu, napi Suparma tidak bisa dikunjungi oleh siapa pun termasuk keluarganya. Tindakan ini dilakukan pihak LP Kerobokan, agar bisa memberikan efek jera bagi napi lainnya.
Reporter: bbn/sin
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3792 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1739 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang