Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 30 Juli 2026
Selamat Memilih Bali
Denpasar
Rabu, 8 Juli 2009,
08:02 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Hari ini, Rabu (8/7), Indonesia menggelar pemilihan umum presiden dan wakil presiden, dengan calon masing-masing Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto, Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono dan Jusuf Kalla-Wiranto.
Masyarakat Balipun sejak pukul 08.00 Wib mulai berdatangan ke TPS-TPS. Total TPS di Bali mencapai 5.099 dengan total pemilih di DPT 2.696.817.
Pemilu presiden (pilpres) secara langsung pada tahun 2009 ini, merupakan pemilihan presiden langsung kedua yang digelar Indonesia, pasca reformasi pada 1998. Pemilihan presiden 2009 ini kini dihantui masalah logistik kertas suara setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi UU Pilpres dengan membolehkan KTP dan paspor sebagai identitas untuk nyontreng.
Sementara itu, sejumlah warga Denpasar, Selasa (7/7) kemarin mendatangi kantor KPUD. Mereka menanyakan mekanisme penggunaan KTP dalam menggunakan haknya untuk memilih.
Menanggapi permasalahan penggunaan KTP, pihak KPUD Denpasar telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada masing-masing Ketua KPPS se-Kota Denpasar.
Surat edaran dengan nomor 270/342/KPU tertanggal 7 Juli 2009 tersebut berisikan mekanisme penerimaan pemilih yang hanya menggunakan KTP. Petugas KPPS diharuskan meneliti masa berlaku KTP dan juga harus dicocokkan dengan kartu keluarganya (KK). (ctg)
Masyarakat Balipun sejak pukul 08.00 Wib mulai berdatangan ke TPS-TPS. Total TPS di Bali mencapai 5.099 dengan total pemilih di DPT 2.696.817.
Pemilu presiden (pilpres) secara langsung pada tahun 2009 ini, merupakan pemilihan presiden langsung kedua yang digelar Indonesia, pasca reformasi pada 1998. Pemilihan presiden 2009 ini kini dihantui masalah logistik kertas suara setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi UU Pilpres dengan membolehkan KTP dan paspor sebagai identitas untuk nyontreng.
Sementara itu, sejumlah warga Denpasar, Selasa (7/7) kemarin mendatangi kantor KPUD. Mereka menanyakan mekanisme penggunaan KTP dalam menggunakan haknya untuk memilih.
Menanggapi permasalahan penggunaan KTP, pihak KPUD Denpasar telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada masing-masing Ketua KPPS se-Kota Denpasar.
Surat edaran dengan nomor 270/342/KPU tertanggal 7 Juli 2009 tersebut berisikan mekanisme penerimaan pemilih yang hanya menggunakan KTP. Petugas KPPS diharuskan meneliti masa berlaku KTP dan juga harus dicocokkan dengan kartu keluarganya (KK). (ctg)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3896 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2965 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2053 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2026 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1812 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026