Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 15 Juni 2026
Selamat Memilih Bali
Denpasar
Rabu, 8 Juli 2009,
08:02 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Hari ini, Rabu (8/7), Indonesia menggelar pemilihan umum presiden dan wakil presiden, dengan calon masing-masing Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto, Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono dan Jusuf Kalla-Wiranto.
Masyarakat Balipun sejak pukul 08.00 Wib mulai berdatangan ke TPS-TPS. Total TPS di Bali mencapai 5.099 dengan total pemilih di DPT 2.696.817.
Pemilu presiden (pilpres) secara langsung pada tahun 2009 ini, merupakan pemilihan presiden langsung kedua yang digelar Indonesia, pasca reformasi pada 1998. Pemilihan presiden 2009 ini kini dihantui masalah logistik kertas suara setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi UU Pilpres dengan membolehkan KTP dan paspor sebagai identitas untuk nyontreng.
Sementara itu, sejumlah warga Denpasar, Selasa (7/7) kemarin mendatangi kantor KPUD. Mereka menanyakan mekanisme penggunaan KTP dalam menggunakan haknya untuk memilih.
Menanggapi permasalahan penggunaan KTP, pihak KPUD Denpasar telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada masing-masing Ketua KPPS se-Kota Denpasar.
Surat edaran dengan nomor 270/342/KPU tertanggal 7 Juli 2009 tersebut berisikan mekanisme penerimaan pemilih yang hanya menggunakan KTP. Petugas KPPS diharuskan meneliti masa berlaku KTP dan juga harus dicocokkan dengan kartu keluarganya (KK). (ctg)
Masyarakat Balipun sejak pukul 08.00 Wib mulai berdatangan ke TPS-TPS. Total TPS di Bali mencapai 5.099 dengan total pemilih di DPT 2.696.817.
Pemilu presiden (pilpres) secara langsung pada tahun 2009 ini, merupakan pemilihan presiden langsung kedua yang digelar Indonesia, pasca reformasi pada 1998. Pemilihan presiden 2009 ini kini dihantui masalah logistik kertas suara setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi UU Pilpres dengan membolehkan KTP dan paspor sebagai identitas untuk nyontreng.
Sementara itu, sejumlah warga Denpasar, Selasa (7/7) kemarin mendatangi kantor KPUD. Mereka menanyakan mekanisme penggunaan KTP dalam menggunakan haknya untuk memilih.
Menanggapi permasalahan penggunaan KTP, pihak KPUD Denpasar telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada masing-masing Ketua KPPS se-Kota Denpasar.
Surat edaran dengan nomor 270/342/KPU tertanggal 7 Juli 2009 tersebut berisikan mekanisme penerimaan pemilih yang hanya menggunakan KTP. Petugas KPPS diharuskan meneliti masa berlaku KTP dan juga harus dicocokkan dengan kartu keluarganya (KK). (ctg)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
02
03
04
05
Kasus Penjualan Gading Gajah di Tampaksiring Masuk Tahap Penuntutan
Dibaca: 1025 Kali
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026