Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Banding Billabong Dimentahkan, Bali Balance Menguat

Denpasar

Sabtu, 15 Agustus 2009, 21:01 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Sengketa soal kerjasama dan lisensi pihak Billabong dari Australia dengan pengusaha lokal Bali, CV Bali Balance, Kuta, terus berlanjut. Namun, upaya CV Bali Balance yang tiba-tiba didepak rekan kerjanya itu di tengah jalan, untuk kembali mendapatkan hak-haknya tinggal selangkah lagi.



Hal itu bisa terjadi, menyusul keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang kembali menguatkan keputusan PTUN Jakarta berupa kemenangan CV Bali Balance atas gugatan yang diajukan pada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), PT Billabong Indonesia dan GSM (Operations) Pty. Ltd.



Ditegaskan kuasa hukum CV Bali Balance dari Jakarta, Edi Rohaedi dan Agus Setiawan di Kuta, Sabtu (15/8) , PT TUN Jakarta telah mementahkan upaya banding BKPM, Billabong Indonesia dan GSM.


“Hal itu berarti CV Bali Balance mestinya bisa berkiprah seperti sediakala,'' ujar Edi Rohaedi diamini Agus Setiawan.

Soal berakhirnya perjanjian antara Bali Balance dengan Billabong Internasional 30 Juni lalu, keduanya memang membenarkan. Hanya persoalan ini akan terjawab dengan tuntas dengan memperhatikan amar putusan majelis hakim PT TUN Jakarta yang terdiri dari Yulius Rivai (ketua), Sutoyo dan Sudaryono (anggota).

Perbedaan pendapat atau sengketa tersebut sesuai angka 36 perjanjian lisensi tentang hukum yang berlaku, seharusnya diselesaikan oleh hukum Queensland dan diajukan ke Mahkamah Agung Queensland.

Masih berdasarkan putusan PT TUN Jakarta itu, ternyata pihak BKPM tetap menerbitkan keputusan objek sengketa. Sementara di pihak lain oleh para pihak yang bersengketa belum diajukan ke Mahkamah Agung Queensland.

Dengan kondisi tersebut, lanjutnya, sebenarnya posisi CV Balance masih menjadi rekan perjanjian lisensi dari Billabong Internasional Limited (Australia).

Kesimpulannya menurut majelis hakim, CV Bali Balance harus dimasukkan sebagai peserta Indonesia, sebagaimana pertimbangan majelis hakim tingkat pertama. Sesungguhnya, lanjut Edi Rohaedi, pihak BKPM mesti menghormati putusan PT TUN Jakarta.

Jauh sebelum mengajukan upaya banding, BKPM mestinya sudah melaksanakan penetapan yang dikeluarkan PTUN Jakarta tentang penundaan pelaksanaan keputusan Tata Usaha Negara (Surat Izin Keputusan Kepala BKPM) tentang Izin Usaha tetap PT Billabong Indonesia.

''Upaya banding atas penetapan PTUN Jakarta di mana Kepala BKPM selaku tergugat sesungguhnya cacat hukum. Sebab, hukum acara peradilan TUN tidak mengenal adanya banding atas suatu penetapan pengadilan,'' jelasnya.

Dengan adanya kenyataan hukum seperti itu, kata Edi, mestinya Kepala BKPM secepatnya menghormati putusan PT TUN Jakarta kendati putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap. Pokok perkaranya memang tetap berlanjut, sementara penetapan mesti dilaksanakan.



Bagaimana jika BKPM tetap membandel? Edi secara tegas menyatakan CV Bali Balance tidak akan pernah surut menuntut hak-haknya. Malah di balik pembangkangan tersebut, pihaknya tidak akan segan-segan melaporkan BKPM pada instansi di atasnya. Sesuai prosedur hukum TUN, sikap membandel BKPM tersebut bisa berakibat dikenakan uang paksa, kena sanksi administratif dan diumumkan pada sebuah media massa. (art)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami