Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




E-Voting Jembrana Dapat Dukungan

Kamis, 22 Oktober 2009, 18:01 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Tekad Bupati Jembrana, I Gede Winasa untuk menerapkan e-voting dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Jembrana memperoleh dukungan.

Pasalnya, empat narasumber yang dihadirkan dalam Seminar Kajian Teknis Dan Legalitas Tata Cara Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Dengan Menggunakan Sistem Teknologi Informasi (E-Voting), di Aula Jimbarwana, Kantor Bupati Jembrana, Kamis (22/10) memberikan pandangan kalau e-voting sangat mungkin dilakukan dalam proses demokrasi tersebut.


Dalam seminar yang diikuti oleh seluruh KPUD Bali dan KPUD serta Panwaslu Kabupaten/Kota se Bali, Badan Penerapan dan Pengkajian Teknologi (BPPT) yang diwakili oleh Dr. Tatang membeberkan kalau dilihat dari sisi teknis, e-voting untuk Pilkada sangat mungkin dilakukan.

Tatang lalu menyebutkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi suatu sistem e-voting agar layak diterapkan dalam Pilkada, antara lain dapat dipastikan suara pemilih dicatat dan direkap pada akhir pemilihan, suara pemilih hanya diketahui oleh pemilih itu sendiri dan dipastikan tidak bisa dialihkan serta apa yang dicatat secara elektronik dapat diperiksa/diaudit oleh auditor independen.

Jadi tidak ada masalah dalam e-voting selama sistem yang dipergunakan memenuhi syarat-syarat,tegasnya.


Sementara itu, utusan dari Dirjen Adminduk Depdagri, Dastin Malau berkeyakinan kalau e-voting di Jembrana sangat mungkin dilakukan karena administrasi penduduk yang menjadi dasar dalam pelaksanaan runtutan demokrasi tersebut sudah mendekati sempurna. Administrasi kependudukan Jembrana sudah selesai 94 persen dan prestasi tersebut sudah cukup baik,terangnya.

Dr. Andi M Asrun mengungkapkan berkaca dari berbagai permasalahan dari Pilkada yang lalu dirinya berkeyakinan kalau e-voting merupakan salah satu upaya untuk mengatasinya.

Masalahnya apakah ada dasar hukum untuk itu?tanya Dosen FH UI ini. Andi menggambarkan kalau dalam UU 32 Tahun 2004 dan PP 06 yang menyertainya, Pemilu dilakukan dengan mencoblos namun dalam Pileg dan Pilpres dilakukan dengan cara mencontreng.

Dari kajian pasal per pasal, Andi menilai sistem e-voting sudah memenuhi unsur yang terdapat dalam UU 32/2004 tersebut hanya saja dalam bentuk elektronik.

Surat suara dan kotak suara sudah ada, namun dalam bentuk elektronik. Azas Pemilu yang hanya mencontreng sekali juga sudah dipenuhi hanya saja dalam bentuk touch screen,terangnya.

Prof. Zudan Arif Fakrulloh menambahkan dalam UUD 1945 hanya ditegaskan azas Pemilu saja yang berupa Luber dan Jurdil.

Yang terpenting adalah merubah cara pandang masyarakat kalau Pilkada itu hanya alat untuk memilih pemimpin sehingga apapun caranya tidak jadi masalah asalkan memenuhi azas-azas Pemilu,terang Kepala Bagian Penyusunan Rancangan Perundang-Undangan Biro Hukum Depdagri.

Sementara sebagai pembicara pamungkas, Bupati Jembrana, I Gede Winasa mengatakan dirinya sebagai kepala pemerintahan selalu berpikir untuk menjalankan pemerintahan dengan azas pemerintahan berupa efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Makanya saya melihat e-voting ini sangat efisien tapi tidak mengurangi arti demokrasi itu sendiri,tandasnya.

Oleh Prof. Dasi Astawa selaku moderator dalam seminar tersebut disimpulkan kalau e-voting ini merupakan salah satu pilihan untuk menuju sasaran yang sama. Tinggal kita saja mau pilih yang mana tapi kalau ada yang lebih baik mengapa tidak kita dilakukan,ujarnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/dey



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami