Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polisi Kejar Penitip Nasi Bungkus Ke Denpasar

Beritabali.com, Singaraja

Rabu, 5 Mei 2010, 18:54 WITA Follow
Beritabali.com

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Bobolnya Lembaga Pemasyarakatan, LP Kelas IIB Singaraja terkait dengan temuan satu paket Narkotika jenis Sabu-Sabu terus disikapi Sat Narkoba Polres Buleleng, bahkan polisi melakukan pengejaran terhadap penitip nasi bungkus ke Denpasar

Unit Buser Sat Narkoba Polres Buleleng, Rabu (5/5) akhirnya berhasil mengidentifikasi penitip nasi bungkus yang di dalamnya terdampat satu paket sabu-sabu kepada narapidana Narkoba di LP Singaraja.

Polisi mencatat pelaku berinisial PN dan terpaksa diburu ke Denpasar, sedangkan penerima paket Komang Swiarta alias Tombol, warga Desa Kedis Kecamatan Busungbiu dan merupakan narapidana pindahan dari LP Kerobokan telah menjalani pemeriksaan di LP Singaraja.

Pelacakan dan pengejaran masih terus dilakukan untuk mencari keberadaan pelaku lainnya di Denpasar dan diduga terkait jarinngan peredaran narkoba di Singaraja dan Denpasar, ujar Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP. I Gusti Putu Wisana Mandala.

Dalam aksinya, pelaku yang berinisial PN menyisipkan satu paket SS ke dalam bungkusan nasi yang sebelumnya dimasukan ke dalam plastik dan ditanam diantara nasi.

Pelaku ini memasukan SS dengan rapi ke dalam bungkusan, namun penjaga di LP curiga sehingga dilakukan pengeladahan di depan penerima paket titipan tersebut, papar Wisana Mandala. Sebelumnya, sinyalemen amannya peredaran narkotika di dalam Lembaga Pemasyarakatan tidak saja terjadi di LP Kerobokan Denpasar, namun peredaran tersebut mulai merambah LP Singaraja setelah beberapa narapidana narkotika dipindahkan dari LP Kerobokan.

Terbukti ditemukannya satu paket Sabu-Sabu dengan berat 0,9 gram dalam bungkusan nasi di LP Singaraja.

Untuk diketahui, Komang Swiarta alias Tombol, warga Desa Kedis Kecamatan Busungbiu dan merupakan narapidana pindahan dari LP Kerobokan divonis empat tahun penjara dalam kasus serupa di Denpasar.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami