Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Eksekutif Ajak KPU, Panwas dan Legislatif Diskusi
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Setelah mengadakan hearing (rapat dengar pendapat) di DPRD antara KPU, Panwas, Kamis (24/6), pihak eksekutif mengundang KPU dan Panwas untuk berdiskusi terkait dengan tahapan Pemilukada yang telah ditetapkan oleh KPU Jembrana.
Menurut pemrakarsa, Kepala Kantor Kesbang Pol Linmas Pemkab Jembrana, Suherman, undangan itu sebagai salah satu upaya dalam menyikapi polemik tentang tahapan Pemilukada.
Baca juga:
Kronologi Korut-Ukraina Putus Hubungan
Hal ini diamanatkan pula dalam surat Mendagri no 270/1984/SJ tentang pemilukada th 2010 yg isinya untuk meningkatkan koordinasi bersama KPU Provinsi, KPU Kabupaten, Panwaslu Povinsi, Panwaslu Kabupaten dan aparat penegak hukum.
Kami sebagai eksekutif berkepentingan untuk menjaga suasana wilayah yang kondusif, sehingga kami berinisiatif untuk mempertemukan semua stake holder yang terkait, ujar Suherman.
Dari pihak eksekutif hadir Sekda Drs. I Gede Suinaya, MM dan Asisten Ketataprajaan Setda Kab. Jembrana I Made Sudiada, SH, MH. Beserta Camat sekabupaten Jembrana, dari unsur Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Jembrana. Sementara dari unsur legislatif hadir Wakil Ketua DPRD Widastra.
Dalam diskusi tersebut kembali Ketua KPU, Putu Wahyu Dhiantara menjelaskan bahwa tahapan Pemilukada yang telah menjadi keputusan KPU Jembrana nomor 4/2010 itu telah dikaji dan disusun berdasarkan aturan yang berlaku dan bersifat final karena sebagai lembaga penyelenggara, KPU memiliki aturan yang jelas dalam penyusunan yaitu Peraturan KPU No. 62 tahun 2009.
Senada dengan Ketua KPU, Widastra yang hadir mewakili Ketua DPRD Jembrana menyampaikan bahwa sesaui dengan hasil dengar pendapat sehari sebelumnya, DPRD sepakat untuk penyusunan tahapan penyelenggaraan Pemilukada kepada KPU sesuai dengan kewenangannya sebagai penyelenggara.
Jadi tidak ada pihak-pihak luar yang berupaya untuk melakukan interfensi, tegas Widastra, sembari mempersilahkan pihak-pihak yang merasa tidak sesuai untuk melakukan gugatan sesuai dengan jalurnya.
Sementara itu, Made Sudiada, mewakili eksekutif menyatakan bahwa apa yang ditetapkan oleh KPU tersebut bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi seperti UU 32/2004 tentang Pemrintahan Daerah, dimana dalam undang-undang itu disebutkan bahwa pemilihan kepala daerah dan wakilnya sudah harus digelar 30 hari sebelum masa jabatan berakhir.
Disamping itu, KPU baru bisa menyusun tahapan 5 bulan setelah menerima pemberitahuan kalau masa jabatan bupati berakhir.Ada perbedaan mendasar yang dipakai acuan dalam meyusun tahapan oleh KPU, ujar Sudiada.Lanjutnya, jika pada pertemuan ini tidak dicapai kesepahaman, ia menyarankan agar KPU, Panwas dan Eksekutif melakukan koordinasi bersama ke jenjang yang lebih tinggi, KPU Jembrana ke KPU, Panwas ke Bawaslu, dan eksekutif ke Kemendagri.
Koordinasi ke tingkat pusat ini penting agar jangan ada saling mencurigai antar instansi. (jpr)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3819 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1764 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang