Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




DPRD Bali Bahas SPMB 2026, Jalur Krama Desa Adat Jadi Sorotan

Senin, 15 Juni 2026, 21:27 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/DPRD Bali Bahas SPMB 2026, Jalur Krama Desa Adat Jadi Sorotan.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

DPRD Provinsi Bali menggelar rapat tertutup membahas pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027 untuk jenjang SMA dan SMK, Senin (15/6/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Gabungan Komisi, Lantai III Sekretariat DPRD Bali itu dihadiri Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali, Ida Bagus Gede Wesnawa Punia.

Pembahasan dipimpin Wakil Ketua III DPRD Bali, I Komang Nova Sewi Putra, serta dihadiri jajaran Komisi IV DPRD Bali. Fokus pembahasan diarahkan pada penyempurnaan teknis pelaksanaan SPMB 2026, termasuk implementasi jalur penerimaan baru berbasis desa adat dan mekanisme seleksi yang lebih terukur.

Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Suwirta, mengatakan secara umum regulasi SPMB 2026 telah mengacu pada ketentuan pemerintah pusat yang kemudian disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik masyarakat Bali.

"Aturannya sudah jelas. Yang kami dalami adalah bagaimana implementasinya agar berbagai persoalan yang muncul tahun lalu tidak terulang kembali," ujar Suwirta.

Menurutnya, salah satu pembaruan yang menjadi perhatian adalah penguatan jalur domisili melalui pendekatan berbasis desa adat atau Jalur Krama Desa Adat, yang menjadi kekhasan Bali dalam sistem penerimaan siswa baru.

Dalam petunjuk teknis (Juknis) SPMB 2026, selain jalur afirmasi, prestasi, dan mutasi, pemerintah juga mengatur jalur domisili yang terdiri dari Jalur Sekolah dengan Perjanjian, Jalur Krama Desa Adat, dan Jalur Administrasi Kependudukan.

Jalur tersebut dirancang untuk memberikan akses pendidikan yang lebih adil dengan tetap mempertimbangkan karakteristik sosial dan budaya masyarakat Bali.

Selain itu, sistem seleksi tahun ini tidak lagi hanya mempertimbangkan faktor jarak tempat tinggal. Jika jumlah pendaftar melebihi kuota yang tersedia, seleksi akan dilakukan berdasarkan kombinasi hasil Tes Kemampuan Akademik dan nilai rapor dengan bobot masing-masing 50 persen.

Tes Kemampuan Akademik meliputi mata pelajaran Matematika dan Bahasa Indonesia, sedangkan nilai rapor diambil dari semester satu hingga lima untuk mata pelajaran Matematika, IPA, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris.

Suwirta menilai penyempurnaan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan objektivitas seleksi sekaligus mengurangi berbagai persoalan yang selama ini muncul saat proses penerimaan murid baru.

Namun demikian, ia menilai persoalan utama dalam setiap penerimaan siswa baru bukan semata-mata terletak pada sistem, melainkan tingginya minat masyarakat terhadap sekolah-sekolah tertentu yang dianggap favorit.

"Masalahnya bukan semata-mata sistem. Ketika semua ingin masuk ke sekolah yang sama, sementara daya tampung terbatas, tentu akan muncul persoalan," katanya.

Menurut Suwirta, fenomena tersebut bahkan mendorong banyak masyarakat mendatangi anggota DPRD hingga kepala daerah untuk meminta bantuan agar anaknya diterima di sekolah tertentu.

"Kami tentu menerima aspirasi masyarakat. Namun yang kami tekankan adalah semua harus tetap mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku," ujarnya.

Dalam rapat tersebut, DPRD Bali juga menyoroti pentingnya pemerataan kualitas pendidikan antarsekolah. Menurut Suwirta, stigma sekolah favorit dan nonfavorit harus mulai dihapus melalui peningkatan mutu pendidikan secara menyeluruh.

Ia menilai peningkatan kompetensi kepala sekolah dan guru menjadi kunci agar kualitas pendidikan semakin merata sehingga siswa tidak hanya terpusat pada beberapa sekolah tertentu.

"Kalau kualitas sekolah semakin merata, masyarakat tidak lagi hanya memilih sekolah-sekolah tertentu. Karena itu peningkatan kualitas kepala sekolah dan guru harus menjadi perhatian bersama," katanya.

SPMB 2026 sendiri membuka berbagai jalur penerimaan, mulai dari Jalur Inklusi bagi penyandang disabilitas, Jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu, Jalur Anak Guru, Jalur Mutasi Orang Tua, Jalur Prestasi Kepemimpinan, Jalur Prestasi Akademik dan Nonakademik, Jalur Kemampuan Akademik, hingga Jalur Krama Desa Adat dan Jalur Administrasi Kependudukan.

Untuk jalur prestasi, pemerintah juga menerapkan sistem pembobotan yang lebih rinci berdasarkan tingkat pencapaian, mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga internasional, baik untuk prestasi akademik, nonakademik, maupun prestasi nonajang yang berdampak luas bagi masyarakat.

Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Bali, I Komang Nova Sewi Putra, menegaskan DPRD akan mengawal pelaksanaan SPMB agar berjalan sesuai ketentuan dan bebas dari praktik-praktik yang bertentangan dengan aturan.

"Kami menyerahkan pengaturan teknis kepada Dinas Pendidikan. Semua sudah memiliki dasar regulasi yang jelas dan harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku," tegas Nova.

DPRD Bali berharap penyempurnaan sistem penerimaan tahun ini tidak hanya meningkatkan transparansi dan objektivitas seleksi, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat pemerataan mutu pendidikan di seluruh Bali sehingga setiap sekolah mampu memberikan layanan pendidikan yang berkualitas tanpa dibayangi stigma sekolah favorit maupun nonfavorit.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/jun



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami