Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polres Tabanan Amankan Mobil Miras

Senin, 30 Agustus 2010, 20:51 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Polres Tabanan mengamankan 300 liter arak api yang disita dari sebuah mobil pick up pengangkut berisi box ikan, Senin (30/8). Diamankan mobil nopol P 9791 VE yang dikemudikan Budi Astoko (25) asal Banyuwangi ini berawal dari kecurigaan anggota Satlantas Polres Tabanan di Pos Polisi Dadakan, Abian Tuwung Kediri yang melihat mobil itu penuh dengan muatan. 

Kasatalantas Polres Tabanan AKP IGM Punia seijin Kapolres Tabanan AKBP AA Made Sudana menjelaskan, anggotanya yang sedang bertugas di Pos Polisi Dadakan, Abian Tuwung, Kecamatan Kediri curiga karena melihat mobil tersebut yang datang dari arah Denpasar menuju Gilimanuk penuh dengan muatan.

“Biasanya mobil-mobil pengakut ikan dari ini berisi saat datang dari arah barat Gilimanuk- menuju timur Denpasar. Makanya ketika datang dari arah timur Denpasar-Gilimanuk disetop oleh anggota karena curiga penuh dengan muatan,” jelas Punia.Benar saja, setelah dicek, ternyata di dalam box pengangkut ikan tersebut terdapat sepuluh jerigen isian 30 liter.

Anggotanya pun mengecek dan membuka satu per satu isi jerigen tersebut. Setelah dicek ternyata semuanya berisi minuman keras jenis arak.Sopir berikut kedua penumpangnya yakni Agus Arianta (31) dan Joko Erwanto (31) juga asal Banyuwangi kemudian digelandang ke Mapolres Tabanan.“Kita serahkan penanganan selanjutnya ke Satnarkoba, Polres Tabanan,” jelas Punia.

Ketiga pemilik arak 300 liter itu masing-masing Budi Astoko (25), Agus Arianta (31) dan Joko Erwanto (31) kini masih dimintai keterangannya. Budi Astoko mengaku tidak mengetahui kalau isi di dalam jerigen itu adalah arak.Saat dinaikkan ke atas mobilnya, ia dalam keadaan tidur. Meski mengelak Budi Astoko mengaku kalau arak-arak itu akan dibawa ke Banyuwangi.

 

“Akan saya bawa ke Banyuwangi ada yang menitipkanya,” jelasnya. Apapun dalihnya, ketiganya dijerat melanggar Perda Propinsi Bali nomor 9 tahun 2002 tentang pengawasan minuman beralkol dengan acaman denda maksimal Rp 5 Juta atau kurungan selama 3 bulan.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/nod



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami