Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polisi Perampok Dituntut Lima Tahun Penjara

Selasa, 18 Januari 2011, 17:22 WITA Follow
Beritabali.com

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman lima tahun penjara potong masa tahanan kepada terdakwa perampokan pada pada PT. Niagatama Intimulia, Eko Wahyudi. Oknum polisi yang sehari-harinya bertugas di Polres Jembrana dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHP.

Tuntutan tersebut dibacakan pada sidang lanjutan kasus perampokan uang sebesar Rp. 32 juta di PN Negara, Selasa (18/1). Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Yuli Atmaningsih itu, JPU Ni Ketut Lili Suryani membacakan surat tuntutan nomor perkara PDM-287/Negara/11/2010 dengan terdakwa Eko Wahyudi dengan ancaman pidana pasal 365 (1) KUHP.

Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan fakta-fakta yang terungkap pada persidangan berupa keterangan saksi-saksi dan termasuk Eko sendiri membenarkan terjadinya tindakan pencurian yang disertai ancaman kekerasan yang dilakukan terdakwa. Pencurian dengan kekerasan dilakukan terdakwa, Senin (1/11) lalu sekitar pukul 09.00 di meja kasir, PT Niagatama Intimulia, Banyubiru, Negara.

Terdakwa telah mengambil uang senilai Rp. 32 juta milik perusahaan yang sedianya akan disetorkan ke BCA. Setelah mengganti pakaian dinasnya, terdakwa mengambil clurit dan mengendarai sepeda motor Honda Vario DK 3120 WW dengan plat nomor dilumuri lumpur. Terdakwa juga sempat menodongkan celurit dan pistol kejut kepada pegawai perusahaan dan baru tertangkap setelah terpeleset saat hendak keluar gudang.

Selain itu, barang bukti diantaranya celurit bergagang kayu, pistol kejut warna hitam, motor Vario DK 3220 WW, jaket bertuliskan original, celana training, satu stel pakaian Polri (Dalmas), tas kain warna hitam bertuliskan Polisi, satu helm warna putih, serta karung warna putih yang diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa, semuanya membenarkan.

JPU juga menyebutkan hal yang memberatkan berupa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, menimbulkan kerugian pada korban serta terdakwa adalah residivis dalam perkara lain. "Selain itu, terdakwa juga oknum polisi yang seharusnya menjaga ketertiban dan menjadi panutan masyarakat," ujar JPU Lili. Sementara hal yanbg meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan merasa menyesal berjanji tidak mengulanginya lagi. Atas tuntutan JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Supriyono meminta waktu seminggu untuk menyusun pembelaan.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/dey



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami