Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 2 Mei 2026
MK Tolak Gugatan Pemohon
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Setelah beberapa kali persidangan, akhirnya Rabu (26/1) pukul 16.00 Wita, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya permohonan yang diajukan paket Patriana-Subanda (PAS) dan paket Kartikajaya-Cipta Negara (Jayanegara).
Putusan MK Nomor 3/PHPU.D-IX/2011 ini bersifat final sehingga otomatis paket Putu Artha-Kembang Hartawan (Abang) memenangkan pilkada Jembrana.
Demikian disampaikan dalam Sidang Pleno Terbuka untuk umum pada Rabu (26/1) oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Moh. Mahfud MD selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, Harjono, M. Arsyad Sanusi, M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, dan Hamdan Zoelva masing masing sebagai Anggota, dibantu oleh Sunardi sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait.
Sumber Beritabali.com sebelumnya sudah memprediksi bahwa gugatan yang diajukan PAS dan Jayanegara akan kandas. Pasalnya, fakta-fakta yang ada maupun yang terungkap di persidangan, tidak mampu membuktikan pelanggaran yang masif dan terstruktur.
Reporter: bbn/dey
Berita Terpopuler
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 243 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 210 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang