Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 26 September 2026
MK Tolak Gugatan Pemohon
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Setelah beberapa kali persidangan, akhirnya Rabu (26/1) pukul 16.00 Wita, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya permohonan yang diajukan paket Patriana-Subanda (PAS) dan paket Kartikajaya-Cipta Negara (Jayanegara).
Putusan MK Nomor 3/PHPU.D-IX/2011 ini bersifat final sehingga otomatis paket Putu Artha-Kembang Hartawan (Abang) memenangkan pilkada Jembrana.
Demikian disampaikan dalam Sidang Pleno Terbuka untuk umum pada Rabu (26/1) oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Moh. Mahfud MD selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, Harjono, M. Arsyad Sanusi, M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, dan Hamdan Zoelva masing masing sebagai Anggota, dibantu oleh Sunardi sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait.
Sumber Beritabali.com sebelumnya sudah memprediksi bahwa gugatan yang diajukan PAS dan Jayanegara akan kandas. Pasalnya, fakta-fakta yang ada maupun yang terungkap di persidangan, tidak mampu membuktikan pelanggaran yang masif dan terstruktur.
Reporter: bbn/dey
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8462 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5815 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3640 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2467 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar