Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Wabup Supriatna Buka Pembekalan 657 Mahasiswa IAHN Mpu Kuturan KKN di 23 Desa Buleleng

Selasa, 22 September 2026, 17:38 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/dok Humas Pemkab Buleleng/Wabup Supriatna Buka Pembekalan 657 Mahasiswa IAHN Mpu Kuturan KKN di 23 Desa Buleleng.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Sebanyak 657 mahasiswa IAHN Mpu Kuturan Singaraja diterjunkan untuk melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di 23 desa di Kabupaten Buleleng.

Kegiatan KKN 2026 tersebut mengusung tema “Akselerasi KKN Berdampak Melalui Pemuliaan Desa Kerthi Bali Sejahtera Berlandaskan Tri Hita Karana”.

Pembukaan dan pembekalan KKN mahasiswa IAHN Mpu Kuturan Singaraja secara resmi dibuka Wakil Bupati Buleleng di Kampus IAHN Mpu Kuturan, Senin (22/9/2026).

Sebanyak 657 mahasiswa akan melaksanakan KKN selama dua minggu di 23 desa yang tersebar di dua kecamatan, yakni Kecamatan Busungbiu dan Kecamatan Banjar.

Wakil Bupati Buleleng menyampaikan apresiasi kepada jajaran civitas akademika IAHN Mpu Kuturan Singaraja yang telah menyelenggarakan sekaligus menerjunkan mahasiswa KKN di wilayah Kabupaten Buleleng.

Menurutnya, KKN merupakan salah satu bentuk nyata pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam pengabdian kepada masyarakat. Melalui KKN, mahasiswa dapat mentransfer ilmu pengetahuan dan teknologi yang bermanfaat bagi masyarakat desa.

Di sisi lain, mahasiswa juga memperoleh pengalaman langsung dalam mengimplementasikan ilmu yang diperoleh selama menempuh pendidikan di perguruan tinggi.

“Tentunya ini bagi kami di Pemerintah Kabupaten Buleleng sangat membantu menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada di beberapa desa atau desa-desa tempat pelaksanaan KKN tersebut. Tentunya sesuai dengan bidang ilmu yang dimiliki atau sesuai jurusan dari mahasiswa yang melakukan KKN di desa-desa tersebut.

Wakil Bupati Supriatna mengatakan, kehadiran mahasiswa IAHN Mpu Kuturan dapat dimanfaatkan masyarakat dan pemerintah desa sebagai momentum untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan desa sesuai dengan tema dan tujuan KKN.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan mandat kepada desa untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

Pembangunan berbasis desa juga memberikan ruang bagi pengembangan dan pelestarian budaya serta kearifan lokal. Selain itu, pembangunan diarahkan untuk memberikan nilai tambah terhadap karakteristik dan potensi yang dimiliki masing-masing desa.

“Bersama seluruh komponen desa, mahasiswa KKN dapat berperan dalam menggali dan mengembangkan potensi desa untuk mewujudkan tujuan pembangunan desa dengan pendekatan akademik dan ilmiah, mahasiswa KKN dapat masuk pada ruang-ruang desa yang unik dan khas, serta belajar bersama secara langsung dalam kehidupan masyarakat desa,” jelasnya.

Wakil Bupati meyakini mahasiswa KKN dapat berperan aktif dalam berbagai program strategis yang tengah dilaksanakan pemerintah desa.

Sejumlah program tersebut antara lain pencegahan dan penurunan stunting, percepatan penurunan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan desa, pengembangan sistem informasi desa, serta pengembangan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Mahasiswa juga diharapkan dapat membantu penyusunan perencanaan pembangunan desa, pengembangan seni dan budaya, kegiatan kepemudaan, penyuluhan pencegahan bahaya narkoba, hingga kegiatan kesiapsiagaan menghadapi bencana di desa.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: Humas Buleleng



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami