Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 3 November 2026
Pembunuh Mahasiswi Stikes Terancam Seumur Hidup
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kasus pembunuhan mahasiswi Stikes Bali, Dewa Ayu Agung Deyah Cahyani dengan terdakwa Wayan Budi alias Panjul (34), pada Senin (28/02), disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar. Terdakwa Panjul terancam hukuman seumur hidup.
Ruang sidang nampak dipadati puluhan pengunjung yang bersegaram PNS. Maklum, korban adalah anak dari salah satu PNS di Kab. Bangli, Dewa Gede Suparta. Ayah korban yang hadir menyaksikan jalannya persidangan. Mereka tak kuasa menahan air mata saat mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Neotroni Lumisensi, S.H.
Pemandangan berbeda terlihat pada terdakwa yang tampak santai dan seakan tidak bersalah. Tak hanya itu, terdakwa juga menolak saat majelis menyarankan agar terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum. Namun karena ancaman hukuman cukup tinggi, mejelis akhirnya menunjuk Haposan Sihombing sebagai kuasa hukumnya.
Dalam sidang yang dipimpin ketua Hakim Istiningsih Rahayu, S.H., JPU mengungkapkan, pembunuhan dilakukan terdakwa, pada Selasa 7 September 2010. Berlokasi di kamar kosan korban di Jalan Ida Bagus Oka, Gg Rencong nomor 10, kamar nomor 8, Panjer, Denpasar selatan.
Sebelum pembunuhan terjadi, terdakwa berada di atas plafon dan melihat aktifitas korban. Saat itu terdakwa melihat korban masuk ke kamar mandi, untuk buang air besar terdakwa langsung turun.
Saat terdakwa turun, korban melihat dan sempat bertanya, "siapa itu". Karena kaget, terdakwa tidak menjawab pertanyaan korban. Ia mengambil pisau stainless yang ada di rak penyimpanan barang dan membekap korban. Karena korban terus berteriak minta tolong dan takut didengar para tetangga, terdakwa selanjutnya menutup mulut korban dengan tangan.
Korban sempat melakukan perlawanan dengan menggigit jari tengah terdakwa. Perlawanan korban membuat terdakwa makin berang, kemudian langsung menusuk korban sebanyak 9 kali, hingga korban tewas.
Setelah korbannya tewas, terdakwa mengambil laptop, HP, dompet berisi uang Rp 75 ribu, jaket yang digantung di belakang pintu kamar, helm, dan membawa kabur sepeda motor korban.
Atas perbuatan kejam tersebut, jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 339 KUHP, tentang pencurian yang disertai dengan tindak pidana lain, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 ayat 1 ke-1,2,3 ayat 2 ke-3, ayat 3 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 556 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 418 Kali
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 416 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan