Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 3 November 2026
10 Money Changer Tak Berizin di Tegallalang Gianyar Ditertibkan
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar menertibkan 10 usaha penukaran valuta asing atau money changer di wilayah Desa Tegallalang, Senin (2/11/2026). Penertiban dilakukan karena usaha tersebut belum mengantongi izin operasional yang sah.
Sidak ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat serta sorotan publik di media sosial terkait operasional sejumlah money changer yang dinilai bermasalah.
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas memeriksa 13 usaha money changer. Hasilnya, hanya tiga usaha yang dinyatakan telah melengkapi perizinan resmi, sedangkan 10 lainnya beroperasi tanpa kelengkapan izin sesuai ketentuan.
Penertiban melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata, Pemerintah Desa Tegallalang, Bhabinkamtibmas, serta pecalang Desa Adat Tegallalang.
Kasatpol PP Kabupaten Gianyar, Putu Yudanegara, mengatakan penertiban dilakukan untuk merespons keresahan masyarakat sekaligus menjaga ketertiban umum di sektor pariwisata.
"Pemerintah daerah pada prinsipnya memberikan ruang kepada pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya, tetapi tentu harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebelumnya kami sudah melakukan sosialisasi dan memberikan waktu untuk mengurus perizinan. Namun, dari hasil pengawasan, masih ada 10 money changer yang belum mengantongi izin," ujar Yudanegara, Senin (2/11).
Sebagai bentuk penegakan aturan, petugas memasang label status ilegal dan mencopot papan angka kurs (rate) penukaran valuta asing pada 10 money changer yang terjaring dalam sidak.
Yudanegara menegaskan, pengawasan terhadap usaha money changer di Gianyar akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Pemerintah daerah juga meminta pelaku usaha segera melengkapi perizinan sesuai ketentuan.
"Pengawasan akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Kami berharap para pelaku usaha segera mengurus perizinan sesuai ketentuan. Apabila setelah diberikan pembinaan dan kesempatan masih tidak mengindahkan ketentuan yang berlaku, pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas, termasuk sanksi penutupan usaha," tegasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 553 Kali
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 413 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 411 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan