Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Sidang ISI Denpasar, Prof. Rai Mengaku Difitnah

Selasa, 29 Maret 2011, 19:26 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Prof. Wayan Rai S, Rektor ISI Denpasar, pada Selasa (29/3), dihadirkan sebagai saksi dalam kasus memberikan keterangan palsu oleh lima terdakwa dosen ISI (Institute Seni Indonesia) Denpasar, Gusti Ayu Ketut Suandewi (45), Ketut Suteja (49), Ketut Karyana (55), Ketut Darsana (49) dan DR. Nyoman Catra (56).

[pilihan-redaksi]

Didepan majelis Hakim dipimpin Agus Subekti SH dan jaksa penuntut umum (JPU) M Darwis, S.H., saksi mengungkapkan bahwa lima terdakwa diduga telah memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, saat persidangan kasus korupsi terdakwa Nyoman Sanggra dan Nyoman Suteja.

Saksi menyatakan bahwa para terdakwa telah memfitnah saksi, hingga akhirnya saksi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaa korupsi dana hibah B-Art.

"Kenyataanya saya tidak pernah ikut dalam rapat yang membahas soal pemotongan dana hibah B-Art pada yanggal 9 November 2007. Jadi jelas saya difitnah oleh saudara-saudara saya ini," ungkap saksi.

Karena kepergiannya ke Jakarta itulah, akhirnya saksi selaku rektor mengaku diwakili oleh Pembantu Rektor (PR) II Arya Sugiarta untuk memimpin rapat yang digelar bersama direktur eksekutif LPIU.

Untuk membuktikan keterangannya tersebut, saksi pun menyodorkan beberapa bukti ke hadapan majelis hakim, di antaranya berupa surat tugas untuk menghadiri undangan dari Mendiknas tertanggal 8 November 2007, tiket dan manifest penerbangan Batavia Air dari Denpasar-Jakarta dan Jakarta-Denpasar.

Selain itu saksi juga mengajukan surat keterangan dari Mendiknas yang dikeluarkan oleh bagian humas kementrian pendidikan M.Muhajir, S.H., yang intinya membenarkan bahwa saksi hadir memenuhi undangan tersebut. Saksi juga menyodorkan sejumlah kliping koran.

"Ini ada pemberitaan saat persidangan kasus korupsi dana B-Art yang menyebutkan bahwa para terdakwa ketika diperiksa menjadi saksi menyatakan saya hadir dalam rapat," ujarnya.

Selain mengajukan bukti surat, menurut saksi, saat dirinya terbang ke Jakarta ada beberapa orang yang melihatnya. Saat berada di Jakarta saksi bertemu dengan Ketut Sariada (salah satu dosen di ISI Denpasar) yang juga memiliki tujuan ke Mendiknas.

"Setelah urusan saya selesai, saya malamnya langsung kembali ke Bali. Saat kembali sata sempat bertemu dengan Wicaksana (Dosen Pedalangan) di Bandara Ngurah Rai. Selain itu saya tidak pernah memerintahkan untuk memotong dana hibah untuk pajak dan dana pendamping, seperti yang disampaikan para terdakwa dalam kesaksiannya," tandasnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami