Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 2 Mei 2026
Penangkar Harus Lepas 10% Hasil Tangkaran
Klungkung
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Beritabali.com, Nusa Penida, Para penangkar burung Jalak Bali kini diharuskan untuk melepas 10% hasil tangkaran ke alam. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah populasi burung yang masuk kategori punah tersebut di alam.
Kepala Seksi Wilayah II Balai Konservasi dan Sumber Daya alam (BKSDA) Bali Ida Bagus Arnaya pada keterangannya di Nusa penida, Minggu (10/7) menyampaikan selama ini cukup banyak penangkar burung Jalak Bali yang telah berhasil melakukan penangkaran, sehingga sudah saatnya para penangkar melepas ke alam untuk menambah populasi di alam.
“Bagi penangkar baik yang komersial atau non komersial itu mempunyai kewajiban untuk menyisihkan hasil penangkarannya untuk dilepas ke alam, itu kita membuat regulasi dulu 5-10 persen harus kembali ke alam,” papar Ida Bagus Arnaya.
Arnaya mengungkapkan langkanya populasi Jalak Bali di alam selama ini, selain akibat perburuan juga disebabkan oleh keterbatasan ketersediaan pakan dan kerusakan habitat.
Sementara berdasarkan prediksi BKSDA Bali jumlah populasi Jalak Bali di alam saat ini sekitar 100 ekor.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 208 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 141 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang