Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Terkait JDP, Pemprov Bali dan DPRD Tak Bertaring

Jumat, 24 Agustus 2012, 19:24 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Lingkungan hidup kawasan pembangunan JDP (Jalan Di atas Perairan) semakin memprihatinkan akibat pengurugan laut yang terus berlanjut. Aktifitas tersebut terlihat jelas dari pengangkutan dan pengurugan batu kapur yang dilakukan oleh pihak pelaksana proyek JDP sehingga panjang pengurugan juga sudah jauh menjorok ke tengah laut, lebih jauh dibandingkan saat Komisi 3 DPRD Provinsi Bali sidak ke lapangan.

Namun berbagai pernyataan dan desakan yang disampaikan baik oleh pemerintah provinsi dan DPRD Bali tidak dihiraukan oleh pelaksana proyek yang di komando PT Jasa Marga karena faktanya pembangunan dan pengurugan masih terus berlanjut.

Menurut Suriadi D Deputi Direktur WALHI Bali, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh WALHI dan Frontier Bali beberapa minggu terakhir, pembangunan JDP tidak pernah dilakukan penghentian seperti yang di desakkan organisasi peduli lingkungan dan berbagai pihak termasuk Dinas Kehutanan.

Walhi menilai upaya perusakan lingkungan yang terus berlanjut dalam pembangunan JDP dinilai akibat dari tidak tegasnya Pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi Bali dalam upaya melakukan pengakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup di Bali. “fakta di lapangan menunjukkan bahwa pemerintah provinsi dan DPRD Bali tidak bertaring dihadapan investor dan modal” tegas Suriadi.

Suriadi menambahkan bahwa praktek-praktek pengurugan dengan batu kapur yang sudah jelas tidak ada di dalam amdal, tetapi hal tersebut masih terus dilakukan dan tetap berlanjut sampai sekarang. Pengurugan tersebut sudah jelas terlihat dampaknya terhadap pohon-pohon mangrove yang mulai mati. Terhadap kegiatan yang jelas-jelas bertentangan tersebut sudah seharusnya diambil tindakan tegas.

 

“pengurugan tersebut illegal karena tidak diakomodir sama sekali di dalam amdal, dan praktek-praktek pembangunan yang illegal apalagi faktanya telah merusak lingkungan wajib diberikan sanksi oleh pemerintah” jelasnya. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami