Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Terkait JDP, Pemprov Bali dan DPRD Tak Bertaring
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Lingkungan hidup kawasan pembangunan JDP (Jalan Di atas Perairan) semakin memprihatinkan akibat pengurugan laut yang terus berlanjut. Aktifitas tersebut terlihat jelas dari pengangkutan dan pengurugan batu kapur yang dilakukan oleh pihak pelaksana proyek JDP sehingga panjang pengurugan juga sudah jauh menjorok ke tengah laut, lebih jauh dibandingkan saat Komisi 3 DPRD Provinsi Bali sidak ke lapangan.
Namun berbagai pernyataan dan desakan yang disampaikan baik oleh pemerintah provinsi dan DPRD Bali tidak dihiraukan oleh pelaksana proyek yang di komando PT Jasa Marga karena faktanya pembangunan dan pengurugan masih terus berlanjut.
Menurut Suriadi D Deputi Direktur WALHI Bali, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh WALHI dan Frontier Bali beberapa minggu terakhir, pembangunan JDP tidak pernah dilakukan penghentian seperti yang di desakkan organisasi peduli lingkungan dan berbagai pihak termasuk Dinas Kehutanan.
Walhi menilai upaya perusakan lingkungan yang terus berlanjut dalam pembangunan JDP dinilai akibat dari tidak tegasnya Pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi Bali dalam upaya melakukan pengakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup di Bali. “fakta di lapangan menunjukkan bahwa pemerintah provinsi dan DPRD Bali tidak bertaring dihadapan investor dan modal” tegas Suriadi.
Suriadi menambahkan bahwa praktek-praktek pengurugan dengan batu kapur yang sudah jelas tidak ada di dalam amdal, tetapi hal tersebut masih terus dilakukan dan tetap berlanjut sampai sekarang. Pengurugan tersebut sudah jelas terlihat dampaknya terhadap pohon-pohon mangrove yang mulai mati. Terhadap kegiatan yang jelas-jelas bertentangan tersebut sudah seharusnya diambil tindakan tegas.
“pengurugan tersebut illegal karena tidak diakomodir sama sekali di dalam amdal, dan praktek-praktek pembangunan yang illegal apalagi faktanya telah merusak lingkungan wajib diberikan sanksi oleh pemerintah” jelasnya.
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3814 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1760 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang