Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 16 Agustus 2026
ABK Pilipina Tewas Tabrak Lari
Denpasar
BERITABALI.COM, TABANAN.
Kecelakaan demi kecelakaan kembali terjadi di jalan raya dan merenggut nyawa manusia. Setelah sebelumnya anak polisi tewas dalam tabrakan tunggal di Renon, kini, seorang anak buah kapal asal Pilipina tewas tabrak lari di Jalan Danau Tempe, Sanur, Senin (1/4).
Korban tewas dalam kecelakaan itu adalah Tagara Jusal Rosario (35) tinggal di Komplek SSU Blok 2 nomor 8 Pelabuhan Benoa, Denpasar. Pria asal Pilipina dan bekerja di PT Sari Segar Segara Utama dikawasan pelabuhan Benoa itu tewas ditempat, setelah ditabrak mobil Avansa warna silver DK 1614 IC. Pun demikian, jajaran Sat Lantas Polresta Denpasar sudah mengamankan mobil dan pengemudinya berinisial JP (23) asal Banyuwangi.
Menurut Kanit Laka Polresta Denpasar AKP Rahmawati, peristiwa tabrakan ini terjadi sekitar pukul 00.30 dini hari, di Jalan Danau Tempe Sanur, tepatnya di depan PT Suman Gasindo Dewata.
Tabrakan maut itu berawal saat mobil Avanza DK 1614 IC melaju dari arah timur ke barat. Sementara sepeda motor yang dikendarai korban melaju dari barat ke timur.
Diduga, tabrakan itu dipicu ketidak hati-hatian pemilik mobil yang melaju dengan kencang. Nah, setibanya di TKP, supir berinisial JP mendadak mengambil haluan ke kanan dan kemudian menabrak telak pengendara sepeda motor yang melaju dari arah depan.
Akibat dari kejadian itu, korban, Tagara Jusal Rosario mengalami luka parah dibagian kepala, betis kaki kanan luka terbuka. Darah pun berceceran ditubuh korban. Dengan luka separah itu, korban tewas dilokasi kejadian. “Pengemudi mobil sempat berhenti dan kemudian meninggalkan TKP menuju arah barat,” terang AKP Rahma.
Menerima laporan kecelakaan, aparat kepolisian Sat Lantas Polresta Denpasar melakukan olah TKP dilokasi kejadian. bekerjasama dengan masyarakat setempat, aparat kepolisian berhasil mengamankan mobil Avanza yang ditinggal pemiliknya di Jalan Tukad Balian, Panjer, Denpasar.
Beberapa jam setelah kejadian, JP kemudian menyerahkan diri ke Polresta Denpasar. AKP Rahma mengatakan, pengemudi mobil, JP, diduga kurang hati-hati saat mengendarai mobil dilokasi. Sementara sebagai ganjarannya, penyidik Sat Lantas Polresta Denpasar menjerat tersangka dengan Pasal 310 ayat 4 Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4541 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2353 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2006 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1611 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1051 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun