Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 20 Juni 2026
Sekkot Denpasar Terlibat Kampanye Rugikan Paket Lain
denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Ketua Panwaslu Bali Made Wena menyatakan berdasarkan laporan salah satu paket kandidat, Sekretaris Kota Denpasar AA Rai Iswara diduga terlibat dalam kampanye Pilgub Bali dan merugikan paket tertentu.
Wena mengaku pihaknya menerima pengaduan dari salah satu paket kandidat bahwa Sekretaris Kota Denpasar ikut terlibat yang bisa dikategorikan terjadinya pelangggaran disiplin PNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 huruf D.
"Kami menerima pengaduan dari salah satu paket ikhwal keterlibatan Sekretaris Kota Denpasar untuk mendukung paket tertentu dan merugikan paket yang lain. Kami sudah berinisiatif mengirimkan tim ke Kota Denpasar, tetapi beliau selalu saja ada kesibukan," ujarnya di Kantor Panwaslu Bali, Senin (29/4/2013).
Menurut Wena, pengaduan ke Panwas sudah diterimanya sejak tanggal 17 April 2013. Ia mengakui, pihaknya memiliki keterbatasan waktu untuk menindaklanjuti kasus atau pengaduan tersebut yakni hanya 14 hari setelah diterimanya pengaduan, maka laporan tersebut langsung dipelajari dan ditindaklanjuti dengan mendatangi Sekkot Denpasar.
Wena mengaku yang bersangkutan setiap dipanggil selalu saja berkelit dengan dalih banyak kesibukan, sehingga Panwas akhirnya mengirimkan surat panggilan kepadanya. Panggilan pertama, kata Wena sudah dikirim dan diminta yang bersangkutan untuk segera datang pada tanggal 26 April 2013 tetapi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.
Tidak hanya itu, Panwas juga sudah mengirimkan panggilan kedua melalui surat resmi agar Sekkot Denpasar memenuhi panggilan pada tanggal 29 April 2013.
"Karena dua kali panggilan tidak dipenuhi maka kami akan mengirimkan panggilan atau undangan terakhir pada tanggal 31 April nanti. Bila yang bersangkutan tidak juga datang maka kami akan segera mengambil keputusan dengan hanya mendengarkan keterangan pelapor saja," jelasnya.
Bagi Wena, laporan dari salah satu paket tersebut sudah sangat lengkap. Dan menurut UU, PNS itu kedudukannya melekat erat dengan statusnya dan jabatanya sehingga dilarang terlibat dalam politik praktis apalagi sebagai PNS tidak membela paket tertentu.
"Pelapor dalam berkas laporannya dilengkapi dengan bukti-bukti yang sangat kuat berupa foto atau gambar aktivitas Sekkot Denpasar untuk memihak paket tertentu. Dan keterlibatan Sekkot tersebut bukan hanya sekali atau dua kali tetapi sudah sering terlibat dalam aksi dukung mendukung pemenangan paket tertentu," tegasnya.(dws)
Reporter: -
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun