Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




PDIP Tolak Reklamasi Teluk Benoa

Selasa, 16 Juli 2013, 20:12 WITA Follow
Beritabali.com

google.com (ilustrasi)

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

DPD PDIP Bali akhirnya mengeluarkan sikap resmi menolak rencana reklamasi seluas 838 hektar oleh PT TWB dengan hak konsesi 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun dan keluarnya SK izin reklamasi di kawasan perairan Teluk Benoa oleh Gubernur Bali Made Mangku Pastika.

Dalam rapat koordinasi DPD PDIP Bali dan jajaran Fraksi PDIP DPRD Bali hari ini PDIP Bali secara tegas menolak SK Gubernur Bali soal izin reklamasi dan memandang dengan sendirinya SK itu batal demi hukum karena tidak sesuai dengan rekomendasi dewan, melabrak berbagai aturan hukum dan belum ada FS final sehingga SK perlu dicabut.
 


"Kesimpulan rapat, bahwa PDI P tegas menolak rencana reklmasi itu," ujar Ketua Fraksi PDI P DPRD Bali Ketut Tama Tenaya, usai rapat koordinasi menyikapi
rencana reklamasi, Selasa (16/7/2013).

Tama yang didampingi Sekretaris DPD PDIP Bali Nyoman Adi Wiryatama dalam rapat yang digelar tertutup dipimpin Ketua DPD PDIP Bali AA Ngurah Oka Ratmadi dan diha diri seluruh pengurus DPD serta Fraksi PDI P DPRD Bali itu memutuskan tiga hal penting.

Keputusan pertama, PDIP Bali dengan tegas menolak rencana reklamasi dan keluarnya SK izin reklamasi itu. "Kami menolak reklamasi di Teluk Benoa karena belum ada FS final dari Tim Unud. Kami juga meminta ada kajian pembanding, uji lab tsunami dan uji lab pantai. Proses itu harus benar- benar objektif dan transaparan," jelasnya.

Keputusan kedua, PDIP mengharapkan pembangunan Bali menjadi bagian rakyat Bali dan tidak semata-mata Bali menjadi milik investor. Segala bentuk kegiatan investasi di Bali yang berkaitan dengan pariwisata dan berdampak pada kerusakan lingkungan, rakyat Bali memiliki hak mengawal dan ambil bagian atas proses itu supaya rakyat Bali tidak menjadi penonton di daerahnya sendiri.

"Ketiga, PDIP tetap mempertahankan pembangunan pariwisata berwawasan budaya. Reklamasi ini akan berdampak negatif bagi kelangsungan pariwisata budaya apalagi Bali Selatan sudah over capacity," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris DPD PDI P Bali Nyoman Adi Wiryatama beranggapan lahirnya SK izin reklamasi gubernur Bali sangat prematur dan juga bertentangan dengan rekomendasi dewan "SK ini keluarnya sangat prematur. Kami juga sudah membaca rekomendasi dewan, jelas di sana rekomendasi melanjutkan study (kajian), tetapi eksekutif sudah buru-buru mengeluarkan SK izin reklamasi. Jadi kami jelas menolak SK izin reklamasi itu," tegasnya.

PDIP juga beranggapan SK izin reklamasi itu cacat hukum karena melabrak berbagai peraturan perundang-undangan sehingga tidak memiliki kekuatan hukum. "Mestinya SK itu dicabut karenamenyimpang dari peraturan hukum dan rekomendasi dewan. Jadi SK itu otomatis batal demi hukum dan tidak memenuhi syarat," tambahnya.

Menurut Adi, kalau SK itu tidak dicabut oleh gubernur dan rencana reklamasi dipaksakan dilanjutkan maka PDIP sebagai partai besar di Bali tak mau disepelekan dan akan mengambil sikap tegas.

"Kami selaku partai besar tidak mau dihakimi sepihak. Kami akan berjuang menolak reklamasi melalui Fraksi PDIP DPRD Bali. Fraksi kami akan di depan melaksanakan amanat partai menolak reklamasi. Tentu ketika reklamasi ini dilanjutkan, tentu ada tindakan tegas dari PDI P," tantangnya.

Mantan Bupati Tabanan itu menilai reklamasi ini hanya akan memperparah kerusakan lingkungan Bali. Ia mencontohkan, reklamasi yang sudah dilakukan misalnya di Kawasan Nusa Dua  berdampak pada parahnya abrasi di pantai-pantai di Gianyar dan Klungkung. "Sikap kami sudah final menolak reklamasi itu," tutupnya. (dws)
 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/sin



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami