Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 5 Juli 2026
Tolak Reklamasi, Aktivis Gelar Teatrikal Kecam Gubernur Pastika
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Aktivis lingkungan hidup Bali yang terdiri dari Walhi Bali, Frontier, Komisi Kerja Advokasi Lingkungan Hidup (Kekal), BEM Universitas Udayana (Unud) serta beberapa musisi dan seniman Bali menggelar aksi unjuk rasa mengecam kebijakan reklamasi Gubernur Bali Made Mangku Pastika.
Unjukrasa puluhan aktivis dengan aksi teatrikal di depan Kantor Gubernur Bali hari ini juga menolak rencana reklamasi oleh investor PT TWBI di perairan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali.
Dalam aksi treatikal, beberapa orang memerankan investor, pemerintah, dan nelayan kecil yang sedang melaut. Setelah melakukan deal dengan investor yang berbauh korupsi, nelayan pun diusir dari perairan Tanjung Benoa.
"Tanah dan laut ini sudah milik pribadi, saya sudah membeli," ujar seorang aktivis yang berperan sebagai investor dalam aksi teatrikal, Rabu (31/7/2013).
Bagi para aktivis, reklamasi di perairan Tanjung Benoa untuk membangun sejumlah akomodasi wisata dan berbagai fasilitas pendukung lainnya oleh PT TWBI dengan melakukan pengkaplingan Teluk Benoa seluas 838 hektar sangat bertentangan dengan moratorium pembangunan berbagai akomodasi wisata yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali Made Mangku Pastika.
Menurut seorang aktivis bernama Suryadi Darmoko, reklamasi Teluk Benoa sangat merugikan nelayan dan rakyat Bali, memperbesar abrasi, mempersempit wilayah tangkap nelayan pesisir dan sebagainya. Ia heran atas renacana reklamasi itu, pasalnya, Gubernur Pastika sebelumnya yang mengeluarkan moratorium bahwa di Bali selatan karena sudah penuh dan semakin krodit.
"Nyatanya sekarang sudah ada investor yang mau bangun dengan cara mereklamasi lagi. Ini sangat aneh," ujarnya.
Selain itu, kata Darmoko, SK Gubernur Bali bernomor 2138/02-C/HK/2012 tentang pemberian Izin dan Hak Pemanfaatan dan Pengembangan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa kepada PT TWBI dinilai sangat kontroversial karena menabrak 9 aturan yang lebih tinggi.
Bagi Darmoko, SK yang mengacu pada feasibility study (FS) yang belum final dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM).
"Dalam FS tersebut sama sekali tidak mencantumkan UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolahan lingkungan lingkungan hidup sebagai dasar utama kajian. Makanya SK itu harus dicabut demi hukum, termasuk surat rekomendasi DPRD Bali yang juga masih dipertanyakan," pintanya. (Dws)
Reporter: -
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3405 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1104 Kali
Peserta JKN Tembus 282,7 Juta, BPJS Kesehatan Catat Kinerja Positif
Dibaca: 509 Kali
CBR Tabrak Truk di Sibetan, Pemotor Tewas di Tempat
Dibaca: 479 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun