Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 19 September 2026
Pemkot Denpasar Segera Berlakukan Perda KTR
denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kota Denpasar akhirnya disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Menurut Ketua Pansus KTR DPRD Denpasar IB Kompyang Wiranata, pihaknya optimis Perda KTR ini akan efektif diterapkan di Denpasar. Baginya, Perda KTR adalah mengatur tempat untuk orang yang merokok dan bukan melarang orang untuk merokok
"Perda KTR adalah perda edukasi untuk masyarakat. Setelah ini kami akan lakukan sosialisasi kepada masyarakat luas," ujarnya di DPRD Kota Denpasar, Rabu (4/12/2013).
Kompyang mengaku, dengan diberlakukannya Perda KTR di kota Denpasar, maka pihaknya akan mengusulkan untuk menyasar kawasan Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) dilingkup Pemkot Denpasar. "Kami juga akan lakukan koordinasi dengan Satpol PP dan Dinas Kesehatan serta pihak terkait lainnya," tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Bidang Advokasi KTR yang juga sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bali, Titik Suharyati, menambahkan bahwa dari sejumlah draf yang diajukan, hampir semua terwadahi dalam perda ini.
"Namun sejumlah poin yang terpental pada perda ini seperti iklan rokok dalam bentuk reklam di kawasan pendidikan. Dari usulan awal ada zonasi pemasangan untuk iklan rokok di kawasan pendidikan. Hal ini penting lantaran di dalam sekolah sendiri sudah masuk dalam KTR, hanya saja didepan sekolah malah banyak iklan rokok yang bertebaran," ucap Titik.
Dalam poin-poin APBD itu, kata Titik diatur beberapa lokasi yang dilarang untuk merokok dan tempat yang diperbolehkan. Titik menuturkan bahwa tempat-tempat yang dilarang untuk merokok yaitu tempat kawasan pendidikan, tempat proses belajar mengajar atau sekolah, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain dan atau berkumpulnya anak-anak. "Larangan itu juga berlaku pada kendaraan angkutan umum, sarana pelayanan kesehatan, dan sarana olahraga," tutupnya. [dws]
Reporter: -
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 7306 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5619 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3522 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2378 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan