Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pemkot Denpasar Segera Berlakukan Perda KTR

denpasar

Kamis, 5 Desember 2013, 10:55 WITA Follow
Beritabali.com

google.com/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kota Denpasar akhirnya disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Menurut Ketua Pansus KTR DPRD Denpasar IB Kompyang Wiranata, pihaknya optimis Perda KTR ini akan efektif diterapkan di Denpasar. Baginya, Perda KTR adalah mengatur tempat untuk orang yang merokok dan bukan melarang orang untuk merokok

"Perda KTR adalah perda edukasi untuk masyarakat. Setelah ini kami akan lakukan sosialisasi kepada masyarakat luas," ujarnya di DPRD Kota Denpasar, Rabu (4/12/2013).
 
Kompyang mengaku, dengan diberlakukannya Perda KTR di kota Denpasar, maka pihaknya akan mengusulkan untuk menyasar kawasan Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) dilingkup Pemkot Denpasar. "Kami juga akan lakukan koordinasi dengan Satpol PP dan Dinas Kesehatan serta pihak terkait lainnya," tegasnya.  
 
Sementara itu, Koordinator Bidang Advokasi KTR yang juga sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bali, Titik Suharyati, menambahkan bahwa dari sejumlah draf yang diajukan, hampir semua terwadahi dalam perda ini.

"Namun sejumlah poin yang terpental pada perda ini seperti iklan rokok dalam bentuk reklam di kawasan pendidikan. Dari usulan awal ada zonasi pemasangan untuk iklan rokok di kawasan pendidikan. Hal ini penting lantaran di dalam sekolah sendiri sudah masuk dalam KTR, hanya saja didepan sekolah malah banyak iklan rokok yang bertebaran," ucap Titik.
 
Dalam poin-poin APBD itu, kata Titik diatur beberapa lokasi yang dilarang untuk merokok dan tempat yang diperbolehkan. Titik menuturkan bahwa tempat-tempat yang dilarang untuk merokok yaitu tempat kawasan pendidikan, tempat proses belajar mengajar  atau sekolah, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain dan atau berkumpulnya anak-anak. "Larangan itu juga berlaku pada kendaraan angkutan umum, sarana pelayanan kesehatan, dan sarana olahraga," tutupnya. [dws]

 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami