Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 4 November 2026
Terbitkan Sertifikat Bermasalah, BPN Denpasar Dilaporkan ke Ombudsman
denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Diduga menerbitkan sertifikat tanah bermasalah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar dilaporkan ke kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali.
Laporan ini disampaikan pihak pelapor, yakni dr Nyoman Handries Prasetya. Ia melaporkan penerbitan sertifikat tanah nomor 7369 atas nama Putu Yudistira.
" Pelapor menilai dalam terbitnya sertifikat tanah tersebut terdapat kejanggalan, setelah kita pelajari, secara substansi terdapat prosedur yang kurang jelas, itu termasuk mal administrasi," jelas Dhuha F. Mubarok, Asisten Bidang Pengawasan Ombudsman RI Perwakilan Bali, di Denpasar (12/12/2013).
Sertifikat nomor 7369 yang terbit atas nama Yudistira, jelas Mubarok, dibuat atas dasar pipil (alas hak) nomor 27. Sementara pihak pelapor mengklaim tanah yang disertifikatkan tersebut merupakan obyek dengan pipil nomor 35 dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap di tingkat MA.
"Apa bisa dalam satu obyek tanah ada dua pipil sehingga terbit sertifikat atas nama Putu Yudistira. Kami sudah meminta konfirmasi, namun pihak BPN tidak juga memberi konfirmasi baik tertulis atau langsung.
Pada 11 Desember 2013, kemudian dilakukan mediasi antara pihak Putu Yudistira dan dr Nyoman Handries Prasetya. Mediasi ini dihadiri perwakilan BPN Kanwil Bali, dan perwakilan BPN Denpasar.
"Hasil mediasi, pihak BPN tidak bisa menjawab, kenapa ada satu sertifikat tanah yang terbit dengan dua alas hak (pipil) berbeda. Alasannya, warkah nya belum ketemu karena keterbatasan ruang arsip," jelas Mubarok.
Ombudsman Bali mendorong agar BPN segera mendapatkan warkah dimaksud, dan segera menjelaskan kenapa sertifikat SHM nomor 7369 ini bisa terbit.
"Kita beri waktu sampai akhir Desember, jika BPN tidak bisa temukan warkah itu maka BPN Denpasar telah melakukan mal administrasi karena telah menghilangkan dokumen. Ini nanti juga akan kita sampaikan ke ombudsman pusat,"ujarnya. [dev]
Reporter: -
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 579 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 448 Kali
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 438 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan