Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 15 Juni 2026
Penyegelan Bali Kuta Residence Cacat Hukum
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tim kuasa hukum BKR yang dikoordinir DR Fredrich Yunandi SH LLM yang didampingi Karan S Walia alias Sukarno selaku Presiden Director/ CEO Bali Kuta Residen (BKR) menyatakan, surat penyegelan nomor W.14.U1.941/Pdt/II/2014 tanggal 7 Februari 2014 yang ditandatangani Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bernama Darno SH MH tersebut cacat hukum dan tidak sah.
Fredrich Yunandi menyatakan secara administrasi surat tersebut salah karena ditandatangani panitera PN Surabaya, dan terjadi lintas wilayah.
"Pengadilan Niaga pada PN Surabaya itu hanya punya kewenangan administrasi di Provinsi Jawa Timur, sedangkan objek yang katanya mau disegel itu berada di Provinsi Bali, sehingga merupakan kewenangan PN Denpasar," tegasnya, Jumat (7/4/2014).
Fredrich Yunandi memaparkan istilah 'Penyegelan' sebagaimana perihal surat dimaksud adalah tidak dikenal secara hukum sehingga salah. Terkait kewenangan kurator melakukan eksekusi, Fredrich Yunandi menyebut kurator tidak bisa melakukan hal tersebut.
"Sesuai ketentuan undang-undang dan hukum acara, Pengadilan Niaga tidak punya kewenangan melakukan eksekusi, sehingga surat dimaksud tidak bernilai hukum," jelas Fredrich Yunandi, sambil mengkritik rencana penyegelan pada Senin 17 Februari 2014 harus batal demi hukum.
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
Kasus Penjualan Gading Gajah di Tampaksiring Masuk Tahap Penuntutan
Dibaca: 1024 Kali
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli