Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Ngaku Wartawan, Selundupkan 507 Gram Sabu ke Bali

Rabu, 23 Juli 2014, 18:54 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Berbagai cara dilakukan untuk menyelundupkan narkotika ke Pulau Bali. Parahnya, kali ini tersangka mengaku berprofesi sebagai wartawan hendak mengimpor narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 507 gram.

Kepala Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, Budi Haryanto menyatakan pelaku berinisal SY dan mengaku sebagai wartawan itu menyelipkan barang haram itu di dinding koper bawaannya. Beruntung, aksi gelap pelaku berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, Bali.

"Tersangka mendarat di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali menggunakan pesawat Air Asia AK 376 rute Kuala Lumpur-Denpasar. Begitu tiba di terminal kedatangan internasional, petugas mencurigai gerak-gerik pelaku saat hendak melewati mesin pemindai," ujar Budi dalam keterangan resminya, Rabu 23 Juli 2014.

Menurut Budi, ketika pelaku melintasi mesin X-Ray petugas mencurigai benda di dalam koper bawaan SY. Benar saja, saat dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan SY, petugas menemukan benda mencurigakan berupa serbuk kristal putih.

"Saat digledah petugas menemukan dua plastik berisi kristal bening. Ketika dilakukan pemeriksaan menggunakan narcotics test, diketahui kristal putih itu adalah narkotika jenis methamphetamine dengan berat total 507 gram," tuturnya.

Atas perbuatannya, Budi mengungkapkan tersangka dijerat pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar ditambah 1/3.

Selain itu, kata Budi, tersangka juga dijerat dengan pasal 102 UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabean dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp100 miliar.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami