Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 10 Mei 2026
2 Gadis ABG Penjual Perawan di Jembrana Divonis 8 Bulan Penjara
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Meski terbukti melakukan kejahatan asusila dengan menjual rekan sekolahnya yang masih perawan kepada sejumlah oknum PNS di Kabupaten Jembrana, Bali, 2 anak baru gede (ABG) yang bertindak sebagai muncikari, hanya divonis 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara.
Sidang yang diketuai oleh Hakim Purnama, dengan hakim anggota Muhammad syarifuddi dan Johanis Dairo Malo dalam agenda pembacaan putusannya, kedua terdakwa yakni Ni Putu S dan Ni Ketut AA didampingi oleh masing masing orang tuanya, dan kuasa hukumnya serta perwakilan dari Dinas Sosial Jembrana.
"Hukuman ini hendaknya bisa jadi sebuah peringatan, mengingat terdakwa masih dibawah umur sehingga perlu dilakukan pembinaan," kata Hakim Purnama dalam amar putusannya, Senin 29 September 2014.
Selain putusan 8 bulan penjara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara juga mewajibkan keduanya gadis belia itu mengikuti pelatihan kerja di Dinas Sosial selama 10 bulan.
"Vonis delapan bulan penjara ini mengingat kedua terdakwa terbukti melanggar undang-undang nomor 21 tahun 2007 pasal 2 ayat 1 tentang perdagangan orang," imbuhnya.
Mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis Hakim dengan memvonis pidana penjara 8 bulan dan pelatihan kerja 10 bulan, kedua terdakwa yaitu Ni Putu S (17) dan Ni Ketut AA (17) tidak kuasa menahan tangisnya di dalam ruang sidang.
Kedua terdakwa yang menangis tersedu-sedu itu bahkan sempat keberatan dengan putusan tersebut, namun setelah menerima penjelasan dari kuasa hukumnya yakni Supriyono kedua terdakwa dan orang tuanya menerima putusan tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara, Chalida K Hapsari menuntut kedua terdakwa ini 3 tahun penjara dan diwajibkan mengikuti pelatihan kerja selama tiga bulan.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 955 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 783 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 603 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 561 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik